PETA PERUU TIDAK MEMIHAK KEADILAN SOSIAL

Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β€” Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila

Untuk DPR RI

πŸ’‘ Solusi & Rekomendasi Reformasi Hukum

Mengidentifikasi masalah tanpa menawarkan solusi hanyalah keluhan. Tugas sejati seorang negarawan adalah mengubah ketidakadilan yang teridentifikasi menjadi agenda legislasi yang konkret, terukur, dan berpihak kepada rakyat. Dokumen ini tidak sekadar mengkritik β€” ia menawarkan peta jalan menuju hukum yang sungguh-sungguh adil.

β€” Prinsip Reformasi Hukum Berkeadilan

πŸ”΄ Prioritas Sangat Tinggi β€” Tindakan Legislasi Segera

Ada peraturan yang tidak cukup hanya diperbaiki β€” ia harus diganti secara menyeluruh. Ketika fondasi sebuah undang-undang sudah miring sejak perencanaan, menambal dindingnya tidak akan membuat bangunannya berdiri tegak. Keberanian politik untuk mencabut dan menggantikan undang-undang yang zolim adalah tanda kematangan sebuah demokrasi.

β€” Teori Reformasi Hukum Radikal

πŸ‘· UU Cipta Kerja (Klaster Naker) SANGAT TINGGI Revisi Menyeluruh β€” Pemisahan Klaster Naker dari UU Cipta Kerja

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU β€” Klaster Ketenagakerjaan

Sesuai amanah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dipisahkan dan digantikan dengan UU Ketenagakerjaan tersendiri yang: (1) Memulihkan batas maksimum PKWT 2 tahun + perpanjangan 1 tahun dengan sanksi otomatis menjadi PKWTT jika dilanggar; (2) Mengembalikan formula pesangon berbasis masa kerja yang adil beserta uang penghargaan dan uang penggantian hak; (3) Mengembalikan penetapan upah minimum berbasis survei KHL yang dilakukan secara independen dan partisipatif; (4) Memperkuat posisi serikat buruh dalam tripartit dan Dewan Pengupahan.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

⚑ UU Migas SANGAT TINGGI Revisi UU Migas + Penguatan Peran Pertamina

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

UU Migas harus direvisi untuk memperkuat posisi BUMN Migas (Pertamina) dengan hak preferensi atas blok-blok strategis. Mekanisme cost recovery digantikan dengan gross split yang transparan atau cost recovery dengan audit real-time wajib oleh BPK. Seluruh KKS harus bisa diakses publik (transparency by default) dengan pengecualian terbatas pada data teknis yang benar-benar rahasia. Persetujuan DPR (bukan sekadar pemberitahuan) harus disyaratkan untuk KKS di blok strategis. Diperlukan Komite Nasional Energi independen untuk mengawasi seluruh negosiasi kontrak.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

πŸ“± UU ITE (UU 1/2024) SANGAT TINGGI Revisi Lanjutan UU ITE β€” Penguatan Standar Hak Asasi

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 27A harus direvisi dengan menambahkan klausul pembelaan "kebenaran yang dapat dibuktikan" (veritas) dan "kepentingan publik yang jelas" sebagai alasan penghapus pidana. Pasal 28 ayat (2) harus mewajibkan pembuktian adanya niat menyebarkan kebohongan yang disengaja (dolus specialis), bukan sekadar informasi keliru. Standar penegakan hukum harus mengedepankan penyelesaian non-pidana untuk ekspresi yang dinilai bermasalah. Perlindungan hukum bagi jurnalis, aktivis, dan whistleblower harus dikuatkan secara eksplisit dalam UU ITE.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

βš–οΈ UU Polri (Perubahan Ketiga 2026) SANGAT TINGGI Revisi Ulang (Perubahan Keempat) + Judicial Review Pasal 28A ke MK

UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (disahkan 9 Juni 2026, Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang V Tahun Sidang 2025-2026)

Pasal 28A harus segera diuji ke MK karena bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. DPR perlu melakukan Perubahan Keempat UU Polri dengan agenda: (1) Mencabut Pasal 28A atau memulihkan syarat wajib pensiun/mengundurkan diri bagi polisi yang mengisi jabatan sipil, serta mengembalikan syarat seleksi terbuka berbasis merit dan persetujuan Menpan-RB; (2) Merevisi Pasal 18 dengan mendefinisikan secara limitatif kondisi diperbolehkannya diskresi, disertai kewajiban dokumentasi tertulis dan pelaporan berkala kepada Kompolnas; (3) Memperkuat Kompolnas dengan kewenangan investigatif nyata yang benar-benar independen dari komando Polri dan dari tekanan politik. Proses pembahasan UU hanya 2 hari adalah cacat proses legislasi yang mencederai demokrasi dan harus dikoreksi.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

🟠 Prioritas Tinggi β€” Agenda Legislasi Periode Ini

Reformasi hukum yang efektif memerlukan skala prioritas yang jelas. Menangani segalanya sekaligus berarti tidak menangani apa pun dengan serius. Undang-undang dalam kategori ini membutuhkan amandemen signifikan dalam periode legislasi berjalan β€” penundaan berarti jutaan rakyat terus menanggung beban ketidakadilan struktural.

β€” Manajemen Agenda Legislasi DPR

⛏️ UU Minerba TINGGI Amandemen Parsial + Omnibus Pertambangan Pro-Rakyat

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 162 harus direvisi dengan definisi ketat "merintangi" yang secara eksplisit mengecualikan protes damai, klaim hak atas tanah melalui jalur hukum, dan kegiatan adat masyarakat setempat. Pasal 83 perlu mewajibkan porsi minimal wilayah pertambangan bagi koperasi tambang rakyat (min. 20%). Pasal 169A harus mensyaratkan evaluasi menyeluruh atas kinerja lingkungan, sosial, dan fiskal sebelum perpanjangan disetujui, dengan keterlibatan nyata komunitas terdampak. Diperlukan UU Pertambangan Berkeadilan yang mengintegrasikan royalti progresif, dana reklamasi independen, dan hak veto komunitas.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

⛏️ UU Perkebunan TINGGI Amandemen + Klausul Perlindungan Masyarakat Adat

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pasal 55 wajib dikecualikan secara eksplisit untuk petani kecil (lahan < 25 ha) dan masyarakat adat melalui klausul pengecualian yang tegas. Pasal 107 harus mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang terlebih dahulu menetapkan hak atas tanah secara sah sebelum pidana dapat diterapkan kepada petani. Pasal 103 harus diaktifkan secara serius untuk menghukum pejabat yang menerbitkan izin di atas tanah ulayat. Diperlukan UU Perlindungan Petani Perkebunan yang menjamin hak petani plasma, pembagian hasil yang adil, dan mekanisme penyelesaian konflik lahan non-pidana.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

⛏️ UU Pengadaan Tanah TINGGI Amandemen Fundamental

UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Wajibkan penilaian ganti rugi oleh Penilai Independen yang dipilih bersama (pemerintah + pemilik tanah). Definisi "kepentingan umum" harus diperketat β€” dilarang mencakup proyek dengan keuntungan komersial utama kepada pihak swasta. Mekanisme konsinyasi harus dihapus atau digantikan dengan mediasi wajib yang sesungguhnya adversarial. Perlu jaminan konstitusional bahwa tidak ada tanah yang dapat diambil sebelum ganti rugi yang layak dan diterima pemilik dibayarkan.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

πŸ’° UU HPP TINGGI Amandemen + Reformasi Sistem Perpajakan Progresif

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

PPN atas kebutuhan pokok (pangan, transportasi umum, obat esensial, pendidikan) harus dikembalikan ke tarif 0% atau dikecualikan sepenuhnya. Setiap perubahan tarif PPN harus melalui undang-undang (bukan PP). Kebijakan kenaikan PPN harus dibarengi pengenalan pajak kekayaan (wealth tax) 0,5–1% atas aset bersih di atas Rp10 miliar untuk memastikan beban fiskal terdistribusi secara adil. Ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PPh perlu dinaikkan secara berkala agar pekerja berpenghasilan rendah tidak terbebani ganda.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

🏦 UU HPP β€” Program Pengungkapan Sukarela TINGGI Moratorium + UU Anti-Penghindaran Pajak

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan β€” Bab V: Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)

Program pengampunan pajak tidak boleh lagi ditawarkan tanpa kewajiban pembuktian asal-usul aset secara ketat oleh PPATK dan KPK. Diperlukan UU Anti-Penggelapan Pajak yang memperkuat Automatic Exchange of Information (AEOI), mewajibkan beneficial ownership disclosure untuk semua entitas usaha dan rekening keuangan, serta memberikan perlindungan hukum serius bagi whistleblower penggelapan pajak korporasi. Pelanggaran pajak dalam jumlah besar harus diperlakukan sebagai kejahatan finansial, bukan sekadar pelanggaran administratif yang bisa ditebus.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

🌾 UU PVT & UU Budidaya TINGGI Revisi UU PVT + UU Kedaulatan Benih

UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman jo. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

UU PVT harus direvisi untuk secara eksplisit mengakui dan melindungi "Hak Petani" (Farmers' Rights) sejalan dengan Perjanjian Internasional FAO tentang Sumber Daya Genetik Tanaman (ITPGRFA), yang telah diratifikasi Indonesia. Hak petani untuk menyimpan, menggunakan, menukar, dan menjual benih dari panenannya sendiri harus dijamin tanpa ancaman pidana. Registrasi varietas lokal harus disederhanakan, digratiskan, dan dapat dilakukan secara kolektif oleh komunitas petani. Diperlukan UU Kedaulatan Benih baru yang menyeimbangkan hak kekayaan intelektual dengan kedaulatan petani atas sumber daya genetik.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

🌾 UU Pangan TINGGI Amandemen + Mekanisme Pengawasan Independen

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Penetapan kebutuhan impor pangan harus dilakukan oleh badan independen multi-pihak (pemerintah, perwakilan petani, akademisi, LSM konsumen) dengan data yang transparan dan dapat diaudit publik. Impor komoditas pertanian harus dilarang dalam jangka waktu 3 bulan sebelum dan sesudah musim panen komoditas terkait. Diperlukan mekanisme stabilisasi harga yang melindungi petani melalui harga pembelian pemerintah (HPP/floor price) yang menjamin keuntungan di atas biaya produksi. Pengadaan pangan strategis harus diprioritaskan dari produksi dalam negeri.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

πŸ₯ UU Kesehatan 2023 TINGGI Amandemen + Regulasi Nirlaba dan Perlindungan Whistleblower

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

RS yang menerima dana publik (subsidi pemerintah, klaim BPJS) tidak boleh mendistribusikan laba kepada pemegang saham β€” harus reinvestasi ke peningkatan mutu layanan. Standar layanan BPJS harus dijamin setara dengan layanan umum di semua fasilitas yang bermitra BPJS. Perlindungan hukum whistleblower bagi tenaga kesehatan harus dimasukkan secara eksplisit dalam batang tubuh UU. Sanksi pidana/administratif atas STR/SIP harus mensyaratkan proses pembuktian yang ketat dan tidak dapat digunakan untuk tujuan represif terhadap nakes kritis.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

πŸ₯ UU Dikti TINGGI Amandemen + Jaminan Akses Universal

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pasal 65 harus diubah dengan menambahkan: (1) Batas maksimum UKT yang ditetapkan pemerintah berdasarkan survei kemampuan ekonomi masyarakat; (2) Kewajiban PTN-BH untuk mengalokasikan minimal 20% kursi bagi mahasiswa dari keluarga miskin dengan beasiswa penuh dari dana mandiri PTN; (3) Mekanisme audit publik atas penggunaan pendapatan mandiri PTN-BH. Pemerintah harus meningkatkan alokasi APBN untuk pendidikan tinggi sehingga PTN tidak bergantung sepenuhnya pada UKT untuk membiayai operasionalnya.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

πŸ“± UU Penyiaran TINGGI Revisi UU Penyiaran + UU Media Komprehensif

UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Perlu penambahan larangan eksplisit kepemilikan silang media yang melebihi 25% dari total kanal media massa nasional. KPI harus diberi kewenangan nyata dan diperkuat untuk memaksakan diversifikasi kepemilikan. Frekuensi publik harus dikelola secara transparan dengan evaluasi berkala yang melibatkan publik. Diperlukan UU Media Komprehensif yang mengatur tentang jaminan independensi editorial, kewajiban transparansi kepemilikan, larangan conflict of interest antara pemilik media dan jabatan politik, serta mekanisme kepemilikan media komunitas.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

πŸ—ΊοΈ UU HKPD TINGGI Amandemen + Renegosiasi Formula DBH

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

Persentase DBH SDA harus dinaikkan secara signifikan bagi daerah penghasil (minimal 30–40% dari total penerimaan negara atas SDA di wilayah tersebut). Formula DBH harus memasukkan komponen kompensasi kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang terukur dan dapat diverifikasi independen. Perlu dibentuk Dana Abadi Daerah Penghasil SDA yang dikelola secara mandiri untuk kepentingan generasi mendatang, mirip model Alaska Permanent Fund. Mekanisme renegosiasi formula DBH harus memberi posisi tawar yang lebih kuat kepada pemerintah daerah penghasil.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

🟑 Prioritas Sedang β€” Reformasi Jangka Menengah

🏦 UU OJK SEDANG

UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Komposisi Dewan Komisioner harus diubah untuk mewajibkan minimal 2 anggota dari unsur perwakilan konsumen dan 1 anggota dari akademisi independen yang dipilih melalui mekanisme seleksi terbuka oleh DPR. Perlu dibentuk Ombudsman Keuangan Independen yang terpisah dari OJK untuk menangani pengaduan konsumen. Dana Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan harus diperkuat dan dikelola secara otonom. Masa jeda (cooling-off period) bagi mantan pejabat OJK yang ingin bergabung ke industri keuangan harus diperpanjang minimal 3 tahun.

πŸ“‹ Lihat Detail Pasal β†’

🌟 Visi Omnibus Law Pro-Rakyat

Jika Omnibus Law Cipta Kerja telah menjadi instrumen untuk memperlancar akumulasi modal segelintir pihak, maka saatnya Indonesia merancang Omnibus Law yang berpihak kepada yang mayoritas: para petani, buruh, nelayan, ibu rumah tangga, pengusaha UMKM, dan seluruh warga negara yang selama ini menjadi penonton di tanahnya sendiri.

β€” Visi Reformasi Legislasi Berkeadilan

βš–οΈ Pilar 1: Kedaulatan Rakyat atas SDA

  • Royalti progresif SDA
  • Hak veto komunitas terdampak tambang
  • Dana reklamasi independen
  • Moratorium HGU lahan terlantar

πŸ‘· Pilar 2: Perlindungan Buruh Komprehensif

  • PKWT maksimal 3 tahun
  • Pesangon 1 bulan/tahun kerja
  • UMP berbasis KHL independen
  • Jaminan PHK sosial (income replacement)

🌾 Pilar 3: Kedaulatan Pangan

  • Hak petani atas benih lokal
  • Floor price komoditas pangan
  • Pembatasan impor saat panen raya
  • Subsidi langsung input pertanian

πŸ’° Pilar 4: Keadilan Fiskal

  • Wealth tax 0,5% aset di atas Rp10 M
  • PPN 0% kebutuhan pokok
  • Tutup celah offshore tax haven
  • DBH SDA 40% untuk daerah penghasil

πŸ—£οΈ Pilar 5: Kebebasan Berpendapat

  • Hapus pasal karet UU ITE
  • Perlindungan whistleblower
  • Larangan cross-ownership media
  • Standar bukti tinggi untuk delik pendapat

πŸ₯ Pilar 6: Layanan Publik Universal

  • UKT PTN berbatas maksimum
  • RS publik non-profit terstandar
  • Perlindungan whistleblower nakes
  • Jaminan BPJS setara di semua faskes

πŸ—“οΈ Peta Jalan Reformasi Legislasi

Fase 1: 0–6 Bulan β€” Tindakan Mendesak

Revisi Pasal 162 UU Minerba (kriminalisasi warga), revisi Pasal 27A UU No. 1/2024 tentang ITE (pasal pencemaran nama baik yang masih karet), judicial review Pasal 28A UU Polri Perubahan Ketiga 2026 ke MK, moratorium izin lahan gambut baru, dan penertiban impor pangan di musim panen. Ini adalah langkah dengan dampak terbesar dan paling segera dirasakan rakyat.

Fase 2: 6–18 Bulan β€” Revisi Klaster Ketenagakerjaan

Pencabutan klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan penggantian dengan UU Ketenagakerjaan Baru yang melindungi PKWTT, memulihkan pesangon, dan mendasarkan upah minimum pada KHL. Konsultasi publik intensif dengan serikat buruh dan APINDO.

Fase 3: 18–36 Bulan β€” Reformasi Fiskal dan Agraria

UU Reformasi Perpajakan yang progresif (wealth tax, penutupan celah offshore), revisi UU Pengadaan Tanah, penguatan UU Perlindungan Petani, dan UU Benih yang menjamin kedaulatan petani.

Fase 4: 36–60 Bulan β€” Omnibus Pro-Rakyat

Penyusunan dan penetapan Omnibus Law Pro-Rakyat yang mengintegrasikan seluruh reformasi di atas dalam satu kerangka legislasi yang koheren, mencakup enam pilar keadilan sosial. Disertai dengan mekanisme pemantauan implementasi yang melibatkan masyarakat sipil.

✍️ Catatan Metodologis

Seluruh analisis dalam dokumen ini berpijak pada teks resmi peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperkuat dengan data empiris putusan pengadilan, laporan lembaga riset independen, dan dokumentasi kasus lapangan. Referensi pasal mengacu pada versi terkonsolidasi yang berlaku per tahun 2024–2025, memperhatikan perubahan pasca UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) dan UU No. 17/2023 (Kesehatan). Dokumen ini tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum (legal opinion) dan tidak mewakili posisi resmi lembaga mana pun. Ia adalah kontribusi akademik-ilmiah untuk mendorong pembaruan hukum yang berpihak kepada rakyat.