Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila
Mengidentifikasi masalah tanpa menawarkan solusi hanyalah keluhan. Tugas sejati seorang negarawan adalah mengubah ketidakadilan yang teridentifikasi menjadi agenda legislasi yang konkret, terukur, dan berpihak kepada rakyat. Dokumen ini tidak sekadar mengkritik β ia menawarkan peta jalan menuju hukum yang sungguh-sungguh adil.
β Prinsip Reformasi Hukum BerkeadilanAda peraturan yang tidak cukup hanya diperbaiki β ia harus diganti secara menyeluruh. Ketika fondasi sebuah undang-undang sudah miring sejak perencanaan, menambal dindingnya tidak akan membuat bangunannya berdiri tegak. Keberanian politik untuk mencabut dan menggantikan undang-undang yang zolim adalah tanda kematangan sebuah demokrasi.
β Teori Reformasi Hukum RadikalUU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU β Klaster Ketenagakerjaan
Sesuai amanah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dipisahkan dan digantikan dengan UU Ketenagakerjaan tersendiri yang: (1) Memulihkan batas maksimum PKWT 2 tahun + perpanjangan 1 tahun dengan sanksi otomatis menjadi PKWTT jika dilanggar; (2) Mengembalikan formula pesangon berbasis masa kerja yang adil beserta uang penghargaan dan uang penggantian hak; (3) Mengembalikan penetapan upah minimum berbasis survei KHL yang dilakukan secara independen dan partisipatif; (4) Memperkuat posisi serikat buruh dalam tripartit dan Dewan Pengupahan.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
UU Migas harus direvisi untuk memperkuat posisi BUMN Migas (Pertamina) dengan hak preferensi atas blok-blok strategis. Mekanisme cost recovery digantikan dengan gross split yang transparan atau cost recovery dengan audit real-time wajib oleh BPK. Seluruh KKS harus bisa diakses publik (transparency by default) dengan pengecualian terbatas pada data teknis yang benar-benar rahasia. Persetujuan DPR (bukan sekadar pemberitahuan) harus disyaratkan untuk KKS di blok strategis. Diperlukan Komite Nasional Energi independen untuk mengawasi seluruh negosiasi kontrak.
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27A harus direvisi dengan menambahkan klausul pembelaan "kebenaran yang dapat dibuktikan" (veritas) dan "kepentingan publik yang jelas" sebagai alasan penghapus pidana. Pasal 28 ayat (2) harus mewajibkan pembuktian adanya niat menyebarkan kebohongan yang disengaja (dolus specialis), bukan sekadar informasi keliru. Standar penegakan hukum harus mengedepankan penyelesaian non-pidana untuk ekspresi yang dinilai bermasalah. Perlindungan hukum bagi jurnalis, aktivis, dan whistleblower harus dikuatkan secara eksplisit dalam UU ITE.
UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (disahkan 9 Juni 2026, Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang V Tahun Sidang 2025-2026)
Pasal 28A harus segera diuji ke MK karena bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. DPR perlu melakukan Perubahan Keempat UU Polri dengan agenda: (1) Mencabut Pasal 28A atau memulihkan syarat wajib pensiun/mengundurkan diri bagi polisi yang mengisi jabatan sipil, serta mengembalikan syarat seleksi terbuka berbasis merit dan persetujuan Menpan-RB; (2) Merevisi Pasal 18 dengan mendefinisikan secara limitatif kondisi diperbolehkannya diskresi, disertai kewajiban dokumentasi tertulis dan pelaporan berkala kepada Kompolnas; (3) Memperkuat Kompolnas dengan kewenangan investigatif nyata yang benar-benar independen dari komando Polri dan dari tekanan politik. Proses pembahasan UU hanya 2 hari adalah cacat proses legislasi yang mencederai demokrasi dan harus dikoreksi.
Reformasi hukum yang efektif memerlukan skala prioritas yang jelas. Menangani segalanya sekaligus berarti tidak menangani apa pun dengan serius. Undang-undang dalam kategori ini membutuhkan amandemen signifikan dalam periode legislasi berjalan β penundaan berarti jutaan rakyat terus menanggung beban ketidakadilan struktural.
β Manajemen Agenda Legislasi DPRUU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 162 harus direvisi dengan definisi ketat "merintangi" yang secara eksplisit mengecualikan protes damai, klaim hak atas tanah melalui jalur hukum, dan kegiatan adat masyarakat setempat. Pasal 83 perlu mewajibkan porsi minimal wilayah pertambangan bagi koperasi tambang rakyat (min. 20%). Pasal 169A harus mensyaratkan evaluasi menyeluruh atas kinerja lingkungan, sosial, dan fiskal sebelum perpanjangan disetujui, dengan keterlibatan nyata komunitas terdampak. Diperlukan UU Pertambangan Berkeadilan yang mengintegrasikan royalti progresif, dana reklamasi independen, dan hak veto komunitas.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 55 wajib dikecualikan secara eksplisit untuk petani kecil (lahan < 25 ha) dan masyarakat adat melalui klausul pengecualian yang tegas. Pasal 107 harus mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang terlebih dahulu menetapkan hak atas tanah secara sah sebelum pidana dapat diterapkan kepada petani. Pasal 103 harus diaktifkan secara serius untuk menghukum pejabat yang menerbitkan izin di atas tanah ulayat. Diperlukan UU Perlindungan Petani Perkebunan yang menjamin hak petani plasma, pembagian hasil yang adil, dan mekanisme penyelesaian konflik lahan non-pidana.
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Wajibkan penilaian ganti rugi oleh Penilai Independen yang dipilih bersama (pemerintah + pemilik tanah). Definisi "kepentingan umum" harus diperketat β dilarang mencakup proyek dengan keuntungan komersial utama kepada pihak swasta. Mekanisme konsinyasi harus dihapus atau digantikan dengan mediasi wajib yang sesungguhnya adversarial. Perlu jaminan konstitusional bahwa tidak ada tanah yang dapat diambil sebelum ganti rugi yang layak dan diterima pemilik dibayarkan.
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
PPN atas kebutuhan pokok (pangan, transportasi umum, obat esensial, pendidikan) harus dikembalikan ke tarif 0% atau dikecualikan sepenuhnya. Setiap perubahan tarif PPN harus melalui undang-undang (bukan PP). Kebijakan kenaikan PPN harus dibarengi pengenalan pajak kekayaan (wealth tax) 0,5β1% atas aset bersih di atas Rp10 miliar untuk memastikan beban fiskal terdistribusi secara adil. Ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PPh perlu dinaikkan secara berkala agar pekerja berpenghasilan rendah tidak terbebani ganda.
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan β Bab V: Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)
Program pengampunan pajak tidak boleh lagi ditawarkan tanpa kewajiban pembuktian asal-usul aset secara ketat oleh PPATK dan KPK. Diperlukan UU Anti-Penggelapan Pajak yang memperkuat Automatic Exchange of Information (AEOI), mewajibkan beneficial ownership disclosure untuk semua entitas usaha dan rekening keuangan, serta memberikan perlindungan hukum serius bagi whistleblower penggelapan pajak korporasi. Pelanggaran pajak dalam jumlah besar harus diperlakukan sebagai kejahatan finansial, bukan sekadar pelanggaran administratif yang bisa ditebus.
UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman jo. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
UU PVT harus direvisi untuk secara eksplisit mengakui dan melindungi "Hak Petani" (Farmers' Rights) sejalan dengan Perjanjian Internasional FAO tentang Sumber Daya Genetik Tanaman (ITPGRFA), yang telah diratifikasi Indonesia. Hak petani untuk menyimpan, menggunakan, menukar, dan menjual benih dari panenannya sendiri harus dijamin tanpa ancaman pidana. Registrasi varietas lokal harus disederhanakan, digratiskan, dan dapat dilakukan secara kolektif oleh komunitas petani. Diperlukan UU Kedaulatan Benih baru yang menyeimbangkan hak kekayaan intelektual dengan kedaulatan petani atas sumber daya genetik.
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Penetapan kebutuhan impor pangan harus dilakukan oleh badan independen multi-pihak (pemerintah, perwakilan petani, akademisi, LSM konsumen) dengan data yang transparan dan dapat diaudit publik. Impor komoditas pertanian harus dilarang dalam jangka waktu 3 bulan sebelum dan sesudah musim panen komoditas terkait. Diperlukan mekanisme stabilisasi harga yang melindungi petani melalui harga pembelian pemerintah (HPP/floor price) yang menjamin keuntungan di atas biaya produksi. Pengadaan pangan strategis harus diprioritaskan dari produksi dalam negeri.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
RS yang menerima dana publik (subsidi pemerintah, klaim BPJS) tidak boleh mendistribusikan laba kepada pemegang saham β harus reinvestasi ke peningkatan mutu layanan. Standar layanan BPJS harus dijamin setara dengan layanan umum di semua fasilitas yang bermitra BPJS. Perlindungan hukum whistleblower bagi tenaga kesehatan harus dimasukkan secara eksplisit dalam batang tubuh UU. Sanksi pidana/administratif atas STR/SIP harus mensyaratkan proses pembuktian yang ketat dan tidak dapat digunakan untuk tujuan represif terhadap nakes kritis.
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 65 harus diubah dengan menambahkan: (1) Batas maksimum UKT yang ditetapkan pemerintah berdasarkan survei kemampuan ekonomi masyarakat; (2) Kewajiban PTN-BH untuk mengalokasikan minimal 20% kursi bagi mahasiswa dari keluarga miskin dengan beasiswa penuh dari dana mandiri PTN; (3) Mekanisme audit publik atas penggunaan pendapatan mandiri PTN-BH. Pemerintah harus meningkatkan alokasi APBN untuk pendidikan tinggi sehingga PTN tidak bergantung sepenuhnya pada UKT untuk membiayai operasionalnya.
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Perlu penambahan larangan eksplisit kepemilikan silang media yang melebihi 25% dari total kanal media massa nasional. KPI harus diberi kewenangan nyata dan diperkuat untuk memaksakan diversifikasi kepemilikan. Frekuensi publik harus dikelola secara transparan dengan evaluasi berkala yang melibatkan publik. Diperlukan UU Media Komprehensif yang mengatur tentang jaminan independensi editorial, kewajiban transparansi kepemilikan, larangan conflict of interest antara pemilik media dan jabatan politik, serta mekanisme kepemilikan media komunitas.
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
Persentase DBH SDA harus dinaikkan secara signifikan bagi daerah penghasil (minimal 30β40% dari total penerimaan negara atas SDA di wilayah tersebut). Formula DBH harus memasukkan komponen kompensasi kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang terukur dan dapat diverifikasi independen. Perlu dibentuk Dana Abadi Daerah Penghasil SDA yang dikelola secara mandiri untuk kepentingan generasi mendatang, mirip model Alaska Permanent Fund. Mekanisme renegosiasi formula DBH harus memberi posisi tawar yang lebih kuat kepada pemerintah daerah penghasil.
UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Komposisi Dewan Komisioner harus diubah untuk mewajibkan minimal 2 anggota dari unsur perwakilan konsumen dan 1 anggota dari akademisi independen yang dipilih melalui mekanisme seleksi terbuka oleh DPR. Perlu dibentuk Ombudsman Keuangan Independen yang terpisah dari OJK untuk menangani pengaduan konsumen. Dana Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan harus diperkuat dan dikelola secara otonom. Masa jeda (cooling-off period) bagi mantan pejabat OJK yang ingin bergabung ke industri keuangan harus diperpanjang minimal 3 tahun.
Jika Omnibus Law Cipta Kerja telah menjadi instrumen untuk memperlancar akumulasi modal segelintir pihak, maka saatnya Indonesia merancang Omnibus Law yang berpihak kepada yang mayoritas: para petani, buruh, nelayan, ibu rumah tangga, pengusaha UMKM, dan seluruh warga negara yang selama ini menjadi penonton di tanahnya sendiri.
β Visi Reformasi Legislasi BerkeadilanRevisi Pasal 162 UU Minerba (kriminalisasi warga), revisi Pasal 27A UU No. 1/2024 tentang ITE (pasal pencemaran nama baik yang masih karet), judicial review Pasal 28A UU Polri Perubahan Ketiga 2026 ke MK, moratorium izin lahan gambut baru, dan penertiban impor pangan di musim panen. Ini adalah langkah dengan dampak terbesar dan paling segera dirasakan rakyat.
Pencabutan klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan penggantian dengan UU Ketenagakerjaan Baru yang melindungi PKWTT, memulihkan pesangon, dan mendasarkan upah minimum pada KHL. Konsultasi publik intensif dengan serikat buruh dan APINDO.
UU Reformasi Perpajakan yang progresif (wealth tax, penutupan celah offshore), revisi UU Pengadaan Tanah, penguatan UU Perlindungan Petani, dan UU Benih yang menjamin kedaulatan petani.
Penyusunan dan penetapan Omnibus Law Pro-Rakyat yang mengintegrasikan seluruh reformasi di atas dalam satu kerangka legislasi yang koheren, mencakup enam pilar keadilan sosial. Disertai dengan mekanisme pemantauan implementasi yang melibatkan masyarakat sipil.
Seluruh analisis dalam dokumen ini berpijak pada teks resmi peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperkuat dengan data empiris putusan pengadilan, laporan lembaga riset independen, dan dokumentasi kasus lapangan. Referensi pasal mengacu pada versi terkonsolidasi yang berlaku per tahun 2024β2025, memperhatikan perubahan pasca UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) dan UU No. 17/2023 (Kesehatan). Dokumen ini tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum (legal opinion) dan tidak mewakili posisi resmi lembaga mana pun. Ia adalah kontribusi akademik-ilmiah untuk mendorong pembaruan hukum yang berpihak kepada rakyat.