PETA PERUU TIDAK MEMIHAK KEADILAN SOSIAL

Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β€” Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila

Untuk DPR RI

πŸ“‹ Detail Pasal Bermasalah

Sebuah pasal bukan hanya teks β€” ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β€” bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.

β€” Analisis Kritis Perundang-undangan
Menampilkan 1 peraturan perundang-undangan
πŸ“± Media & Kebebasan Berekspresi Prioritas: TINGGI ID: C8-2

UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

UU Penyiaran
πŸ“±
Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Meski secara normatif izin penyiaran tidak dapat dipindahtangankan, akuisisi perusahaan media (pemegang izin) berlangsung masif dan tidak terkontrol. Seluruh frekuensi publik yang bersifat strategis kini terkonsentrasi pada 6–7 konglomerasi media yang berafiliasi secara politik dengan berbagai kekuatan partai.

⚑ Konsekuensi Nyata

Oligopoli media massa nasional yang parah. Informasi yang diterima publik tersaring melalui kepentingan pemilik media. Agenda publik dikendalikan oleh segelintir elite, mengancam kualitas demokrasi dan kemampuan rakyat untuk membuat keputusan politik secara otonom.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Media digunakan secara terbuka sebagai mesin kampanye politik dan pencitraan pemiliknya. Framing pemberitahuan mengikuti kepentingan bisnis dan politik konglomerat, bukan kepentingan publik.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Revisi UU Penyiaran + UU Media Komprehensif

Perlu penambahan larangan eksplisit kepemilikan silang media yang melebihi 25% dari total kanal media massa nasional. KPI harus diberi kewenangan nyata dan diperkuat untuk memaksakan diversifikasi kepemilikan. Frekuensi publik harus dikelola secara transparan dengan evaluasi berkala yang melibatkan publik. Diperlukan UU Media Komprehensif yang mengatur tentang jaminan independensi editorial, kewajiban transparansi kepemilikan, larangan conflict of interest antara pemilik media dan jabatan politik, serta mekanisme kepemilikan media komunitas.