Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila
Sebuah pasal bukan hanya teks β ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.
β Analisis Kritis Perundang-undanganStatus PTN-BH memberikan kebebasan kepada universitas negeri untuk menetapkan sendiri besaran UKT/SPP dan menggali pendanaan mandiri. Dalam praktiknya, hal ini mendorong kenaikan UKT yang tidak terkendali karena PTN berlomba meningkatkan pendapatan mandiri.
Mahasiswa dari keluarga ekonomi lemah semakin terpinggirkan dari PTN terbaik. Pendidikan tinggi berkualitas menjadi privilege ekonomi, bukan hak universal. Data menunjukkan UKT di PTN-BH terus meningkat signifikan setiap tahun, melampaui kemampuan sebagian besar keluarga Indonesia.
PTN-BH berlomba meningkatkan pendapatan mandiri melalui program berbayar tinggi, komersialisasi aset kampus, dan kerjasama komersial yang mengabaikan misi sosial pendidikan tinggi sebagai layanan publik.
Pasal 65 harus diubah dengan menambahkan: (1) Batas maksimum UKT yang ditetapkan pemerintah berdasarkan survei kemampuan ekonomi masyarakat; (2) Kewajiban PTN-BH untuk mengalokasikan minimal 20% kursi bagi mahasiswa dari keluarga miskin dengan beasiswa penuh dari dana mandiri PTN; (3) Mekanisme audit publik atas penggunaan pendapatan mandiri PTN-BH. Pemerintah harus meningkatkan alokasi APBN untuk pendidikan tinggi sehingga PTN tidak bergantung sepenuhnya pada UKT untuk membiayai operasionalnya.