Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila
Sebuah pasal bukan hanya teks β ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.
β Analisis Kritis Perundang-undanganTax amnesty yang berulang (2016 dan 2022) tanpa konsekuensi hukum yang nyata bagi pengemplang pajak besar menciptakan moral hazard sistemik: oligarki yang selama bertahun-tahun menyembunyikan kekayaan di luar negeri mendapat pengampunan dengan tarif tebus yang sangat rendah dibandingkan besarnya pelanggaran.
Ketidakadilan horizontal yang nyata dalam sistem pajak: wajib pajak patuh menanggung beban penuh, sementara pengemplang besar justru mendapat fasilitas istimewa. Pesan yang tersampaikan kepada publik: semakin besar pelanggaran pajak yang dilakukan, semakin menguntungkan, karena negara akan memberikan amnesti.
Fasilitas deklarasi aset dimanfaatkan untuk melegalkan kekayaan yang berasal dari korupsi, perdagangan ilegal sumber daya alam, dan pencucian uang melalui mekanisme pengungkapan yang minim verifikasi asal-usul harta.
Program pengampunan pajak tidak boleh lagi ditawarkan tanpa kewajiban pembuktian asal-usul aset secara ketat oleh PPATK dan KPK. Diperlukan UU Anti-Penggelapan Pajak yang memperkuat Automatic Exchange of Information (AEOI), mewajibkan beneficial ownership disclosure untuk semua entitas usaha dan rekening keuangan, serta memberikan perlindungan hukum serius bagi whistleblower penggelapan pajak korporasi. Pelanggaran pajak dalam jumlah besar harus diperlakukan sebagai kejahatan finansial, bukan sekadar pelanggaran administratif yang bisa ditebus.