PETA PERUU TIDAK MEMIHAK KEADILAN SOSIAL

Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β€” Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila

Untuk DPR RI

πŸ“‹ Detail Pasal Bermasalah

Sebuah pasal bukan hanya teks β€” ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β€” bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.

β€” Analisis Kritis Perundang-undangan
Menampilkan 1 peraturan perundang-undangan
πŸ’° Perpajakan & Fiskal Prioritas: TINGGI ID: C3-1

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

UU HPP
πŸ’°
Pasal 7 ayat (1) UU PPN setelah diubah oleh UU HPP: "Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025."

πŸ”΄ Masalah Struktural

Kenaikan tarif PPN bersifat regresif: proporsi beban pajak terhadap pendapatan kelompok miskin jauh lebih besar daripada kelompok kaya, karena PPN dikenakan atas konsumsi yang menyerap hampir seluruh pendapatan masyarakat bawah. Kebijakan ini tidak dibarengi penguatan pajak kekayaan atau pajak aset yang lebih progresif.

⚑ Konsekuensi Nyata

Setiap kenaikan 1% PPN setara dengan ratusan triliun rupiah beban yang ditanggung konsumen akhir, di mana mayoritas adalah kelas menengah-bawah. Inflasi barang kebutuhan sehari-hari meningkat dan daya beli masyarakat tergerus.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Kebijakan pajak regresif secara tidak langsung menguntungkan pemilik modal besar karena investasi dan aset produktif tidak dikenakan beban setara. Ketimpangan kekayaan melebar sistematis melalui instrumen pajak.

Pasal 7 ayat (3) UU PPN setelah diubah: "Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)."

πŸ”΄ Masalah Struktural

Pendelegasian kewenangan perubahan tarif PPN ke Peraturan Pemerintah (tanpa harus melalui DPR) memberi ruang eksekutif untuk menaikan pajak rakyat tanpa mekanisme legislatif yang memadai. Para Pemohon di MK telah mempersoalkan pasal ini karena bertentangan dengan prinsip no taxation without representation.

⚑ Konsekuensi Nyata

Rakyat yang merupakan wajib pajak tidak memiliki representasi yang kuat dalam penentuan besaran tarif yang harus mereka tanggung. Keputusan tarif dapat disesuaikan dengan kepentingan fiskal jangka pendek pemerintah tanpa pertimbangan dampak sosial yang memadai.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Tarif dapat dinaikkan hingga 15% melalui PP tanpa proses legislasi penuh, membebani rakyat lebih jauh ketika pemerintah membutuhkan penerimaan tambahan.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Amandemen + Reformasi Sistem Perpajakan Progresif

PPN atas kebutuhan pokok (pangan, transportasi umum, obat esensial, pendidikan) harus dikembalikan ke tarif 0% atau dikecualikan sepenuhnya. Setiap perubahan tarif PPN harus melalui undang-undang (bukan PP). Kebijakan kenaikan PPN harus dibarengi pengenalan pajak kekayaan (wealth tax) 0,5–1% atas aset bersih di atas Rp10 miliar untuk memastikan beban fiskal terdistribusi secara adil. Ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PPh perlu dinaikkan secara berkala agar pekerja berpenghasilan rendah tidak terbebani ganda.