Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila
Sebuah pasal bukan hanya teks β ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.
β Analisis Kritis Perundang-undanganUU Kesehatan 2023 membuka lebih lebar ruang komersialisasi layanan kesehatan tanpa batas yang cukup kuat. Rumah sakit swasta dapat beroperasi semata-mata sebagai entitas profit, mengabaikan misi sosial layanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Pasien BPJS sering mendapat layanan inferior dibanding pasien umum di fasilitas yang sama.
Terbentuknya segmentasi layanan kesehatan berdasarkan kemampuan membayar, bukan berdasarkan kebutuhan medis. Rakyat miskin terancam mendapat layanan kelas dua dalam sistem yang secara resmi mengklaim universal health coverage.
RS milik konglomerat berlomba menyedot tenaga dokter spesialis dari fasilitas publik (brain drain internal), melemahkan kapasitas Puskesmas dan RSUD yang melayani mayoritas rakyat.
Mekanisme STR dan SIP yang dikendalikan organisasi profesi dan pemerintah berpotensi digunakan sebagai alat represi terhadap tenaga kesehatan yang kritis terhadap kebijakan, dengan ancaman pencabutan izin sebagai konsekuensinya.
Iklim ketakutan di kalangan tenaga kesehatan untuk melaporkan masalah dalam sistem β termasuk mal-praktik institusional, korupsi pengadaan obat, atau kebijakan RS yang merugikan pasien.
Manajemen rumah sakit atau otoritas kesehatan dapat menggunakan ancaman sanksi administratif dan pidana untuk membungkam nakes yang berperan sebagai whistleblower atas praktik tidak benar.
RS yang menerima dana publik (subsidi pemerintah, klaim BPJS) tidak boleh mendistribusikan laba kepada pemegang saham β harus reinvestasi ke peningkatan mutu layanan. Standar layanan BPJS harus dijamin setara dengan layanan umum di semua fasilitas yang bermitra BPJS. Perlindungan hukum whistleblower bagi tenaga kesehatan harus dimasukkan secara eksplisit dalam batang tubuh UU. Sanksi pidana/administratif atas STR/SIP harus mensyaratkan proses pembuktian yang ketat dan tidak dapat digunakan untuk tujuan represif terhadap nakes kritis.
Status PTN-BH memberikan kebebasan kepada universitas negeri untuk menetapkan sendiri besaran UKT/SPP dan menggali pendanaan mandiri. Dalam praktiknya, hal ini mendorong kenaikan UKT yang tidak terkendali karena PTN berlomba meningkatkan pendapatan mandiri.
Mahasiswa dari keluarga ekonomi lemah semakin terpinggirkan dari PTN terbaik. Pendidikan tinggi berkualitas menjadi privilege ekonomi, bukan hak universal. Data menunjukkan UKT di PTN-BH terus meningkat signifikan setiap tahun, melampaui kemampuan sebagian besar keluarga Indonesia.
PTN-BH berlomba meningkatkan pendapatan mandiri melalui program berbayar tinggi, komersialisasi aset kampus, dan kerjasama komersial yang mengabaikan misi sosial pendidikan tinggi sebagai layanan publik.
Pasal 65 harus diubah dengan menambahkan: (1) Batas maksimum UKT yang ditetapkan pemerintah berdasarkan survei kemampuan ekonomi masyarakat; (2) Kewajiban PTN-BH untuk mengalokasikan minimal 20% kursi bagi mahasiswa dari keluarga miskin dengan beasiswa penuh dari dana mandiri PTN; (3) Mekanisme audit publik atas penggunaan pendapatan mandiri PTN-BH. Pemerintah harus meningkatkan alokasi APBN untuk pendidikan tinggi sehingga PTN tidak bergantung sepenuhnya pada UKT untuk membiayai operasionalnya.