Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila
Sebuah pasal bukan hanya teks β ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.
β Analisis Kritis Perundang-undanganBadan Pelaksana (kini SKK Migas pasca Putusan MK No. 36/PUU-X/2012 yang membatalkan BP Migas) sebagai representasi negara berada dalam posisi yang lemah saat bernegosiasi dengan perusahaan migas multinasional yang memiliki keunggulan teknis, informasi, dan sumber daya hukum yang jauh lebih besar.
Indonesia mendapat bagian yang tidak optimal dari kekayaan migas nasional. Mekanisme cost recovery yang tidak diaudit secara ketat memungkinkan kontraktor menggelembungkan biaya operasi (cost-padding), menggerus profit oil/gas yang menjadi hak negara.
Kontrak PSC (Production Sharing Contract) yang klausulnya tidak transparan dan tidak dapat diakses publik memungkinkan celah-celah yang menguntungkan kontraktor secara tidak proporsional.
Kewajiban "pemberitahuan" ke DPR (bukan persetujuan) membuat DPR tidak memiliki fungsi pengawasan yang efektif atas isi kontrak. Klausul-klausul yang merugikan negara dapat masuk dalam KKS tanpa ada mekanisme koreksi demokratis yang memadai.
Blok-blok migas strategis dikuasai konsorsium asing dengan persyaratan yang tidak selalu mengutamakan kepentingan nasional. Kontribusi sektor migas terhadap APBN terus menyusut meski cadangan masih ada.
Keputusan alokasi blok migas dan isi kontrak KKS dipengaruhi oleh lobi politik dan kedekatan dengan pejabat, bukan pada merit teknis dan kalkulasi manfaat nasional yang terukur.
UU Migas harus direvisi untuk memperkuat posisi BUMN Migas (Pertamina) dengan hak preferensi atas blok-blok strategis. Mekanisme cost recovery digantikan dengan gross split yang transparan atau cost recovery dengan audit real-time wajib oleh BPK. Seluruh KKS harus bisa diakses publik (transparency by default) dengan pengecualian terbatas pada data teknis yang benar-benar rahasia. Persetujuan DPR (bukan sekadar pemberitahuan) harus disyaratkan untuk KKS di blok strategis. Diperlukan Komite Nasional Energi independen untuk mengawasi seluruh negosiasi kontrak.