Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila
Sebuah pasal bukan hanya teks β ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.
β Analisis Kritis Perundang-undanganTax amnesty yang berulang (2016 dan 2022) tanpa konsekuensi hukum yang nyata bagi pengemplang pajak besar menciptakan moral hazard sistemik: oligarki yang selama bertahun-tahun menyembunyikan kekayaan di luar negeri mendapat pengampunan dengan tarif tebus yang sangat rendah dibandingkan besarnya pelanggaran.
Ketidakadilan horizontal yang nyata dalam sistem pajak: wajib pajak patuh menanggung beban penuh, sementara pengemplang besar justru mendapat fasilitas istimewa. Pesan yang tersampaikan kepada publik: semakin besar pelanggaran pajak yang dilakukan, semakin menguntungkan, karena negara akan memberikan amnesti.
Fasilitas deklarasi aset dimanfaatkan untuk melegalkan kekayaan yang berasal dari korupsi, perdagangan ilegal sumber daya alam, dan pencucian uang melalui mekanisme pengungkapan yang minim verifikasi asal-usul harta.
Program pengampunan pajak tidak boleh lagi ditawarkan tanpa kewajiban pembuktian asal-usul aset secara ketat oleh PPATK dan KPK. Diperlukan UU Anti-Penggelapan Pajak yang memperkuat Automatic Exchange of Information (AEOI), mewajibkan beneficial ownership disclosure untuk semua entitas usaha dan rekening keuangan, serta memberikan perlindungan hukum serius bagi whistleblower penggelapan pajak korporasi. Pelanggaran pajak dalam jumlah besar harus diperlakukan sebagai kejahatan finansial, bukan sekadar pelanggaran administratif yang bisa ditebus.
Dalam praktik, tujuan "tumbuh secara berkelanjutan" lebih mendominasi kebijakan OJK dibandingkan "melindungi kepentingan Konsumen." Komposisi kepemimpinan OJK yang didominasi eksekutif dari industri keuangan menciptakan risiko regulatory capture β lembaga pengawas berada dalam pengaruh kuat dari pihak yang diawasi.
Konsumen jasa keuangan tidak memiliki representasi yang kuat dalam perumusan kebijakan OJK. Kasus pinjol ilegal, investasi bodong, bancassurance yang menyesatkan, dan mis-selling produk keuangan terus merugikan jutaan nasabah tanpa sanksi yang benar-benar menjerakan.
Kebijakan OJK dapat diarahkan untuk kepentingan konglomerasi keuangan tertentu melalui penentuan regulasi prudensial yang longgar atau selektif dalam penegakan sanksi.
Seluruh 9 anggota Dewan Komisioner dipilih dan ditetapkan oleh Presiden, membuka ruang intervensi politik dan kepentingan penguasa yang dominan. Tidak ada representasi wajib dari kelompok konsumen, akademisi independen, atau organisasi masyarakat sipil dalam struktur pimpinan tertinggi OJK.
Independensi OJK dari tekanan politik dan kepentingan ekonomi pemerintah sangat rentan. Keputusan pengawasan strategis dapat dipengaruhi pertimbangan politis.
Keputusan perizinan, pemberian sanksi, dan kebijakan pengawasan dapat disesuaikan dengan kepentingan kelompok bisnis yang dekat dengan kekuasaan politik saat itu.
Komposisi Dewan Komisioner harus diubah untuk mewajibkan minimal 2 anggota dari unsur perwakilan konsumen dan 1 anggota dari akademisi independen yang dipilih melalui mekanisme seleksi terbuka oleh DPR. Perlu dibentuk Ombudsman Keuangan Independen yang terpisah dari OJK untuk menangani pengaduan konsumen. Dana Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan harus diperkuat dan dikelola secara otonom. Masa jeda (cooling-off period) bagi mantan pejabat OJK yang ingin bergabung ke industri keuangan harus diperpanjang minimal 3 tahun.