Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila
Sebuah pasal bukan hanya teks β ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.
β Analisis Kritis Perundang-undanganKenaikan tarif PPN bersifat regresif: proporsi beban pajak terhadap pendapatan kelompok miskin jauh lebih besar daripada kelompok kaya, karena PPN dikenakan atas konsumsi yang menyerap hampir seluruh pendapatan masyarakat bawah. Kebijakan ini tidak dibarengi penguatan pajak kekayaan atau pajak aset yang lebih progresif.
Setiap kenaikan 1% PPN setara dengan ratusan triliun rupiah beban yang ditanggung konsumen akhir, di mana mayoritas adalah kelas menengah-bawah. Inflasi barang kebutuhan sehari-hari meningkat dan daya beli masyarakat tergerus.
Kebijakan pajak regresif secara tidak langsung menguntungkan pemilik modal besar karena investasi dan aset produktif tidak dikenakan beban setara. Ketimpangan kekayaan melebar sistematis melalui instrumen pajak.
Pendelegasian kewenangan perubahan tarif PPN ke Peraturan Pemerintah (tanpa harus melalui DPR) memberi ruang eksekutif untuk menaikan pajak rakyat tanpa mekanisme legislatif yang memadai. Para Pemohon di MK telah mempersoalkan pasal ini karena bertentangan dengan prinsip no taxation without representation.
Rakyat yang merupakan wajib pajak tidak memiliki representasi yang kuat dalam penentuan besaran tarif yang harus mereka tanggung. Keputusan tarif dapat disesuaikan dengan kepentingan fiskal jangka pendek pemerintah tanpa pertimbangan dampak sosial yang memadai.
Tarif dapat dinaikkan hingga 15% melalui PP tanpa proses legislasi penuh, membebani rakyat lebih jauh ketika pemerintah membutuhkan penerimaan tambahan.
PPN atas kebutuhan pokok (pangan, transportasi umum, obat esensial, pendidikan) harus dikembalikan ke tarif 0% atau dikecualikan sepenuhnya. Setiap perubahan tarif PPN harus melalui undang-undang (bukan PP). Kebijakan kenaikan PPN harus dibarengi pengenalan pajak kekayaan (wealth tax) 0,5β1% atas aset bersih di atas Rp10 miliar untuk memastikan beban fiskal terdistribusi secara adil. Ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PPh perlu dinaikkan secara berkala agar pekerja berpenghasilan rendah tidak terbebani ganda.