PETA PERUU TIDAK MEMIHAK KEADILAN SOSIAL

Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β€” Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila

Untuk DPR RI

πŸ“‹ Detail Pasal Bermasalah

Sebuah pasal bukan hanya teks β€” ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β€” bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.

β€” Analisis Kritis Perundang-undangan
Menampilkan 1 peraturan perundang-undangan dari Klaster: Otonomi Daerah & Fiskal Daerah
πŸ—ΊοΈ Otonomi Daerah & Fiskal Daerah Prioritas: TINGGI ID: C10-1

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

UU HKPD
πŸ—ΊοΈ
Pasal 111 ayat (1): "Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian daerah atas pendapatan tertentu dalam APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu." | Pasal 111 ayat (2): "DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. DBH Pajak; dan b. DBH Sumber Daya Alam." | Pasal 112–117 mengatur komponen dan persentase DBH SDA dari minyak bumi, gas bumi, mineral batubara, kehutanan, dan panas bumi.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Meski UU HKPD meningkatkan beberapa komponen DBH dibanding UU 33/2004, persentase yang diterima daerah penghasil SDA tetap tidak proporsional dengan beban kerusakan lingkungan, sosial, dan infrastruktur yang harus ditanggung daerah tersebut. Formula masih terlalu dominan dikendalikan pusat melalui PP, tanpa mekanisme renegosiasi yang kuat dari daerah.

⚑ Konsekuensi Nyata

Daerah-daerah kaya SDA (Papua, Kalimantan, Sumatera) tetap secara fiskal bergantung kepada pusat meskipun kekayaan alam mereka mengalir ke Jakarta. Infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan di daerah penghasil sering jauh di bawah standar nasional.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Pemerintah pusat mempertahankan kontrol fiskal yang berlebihan untuk kepentingan politis (mengendalikan daerah melalui ketergantungan DAU/DAK), sementara korporasi tambang dan perkebunan mendapat manfaat besar tanpa kompensasi yang memadai kepada komunitas yang menanggung dampak langsung.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Amandemen + Renegosiasi Formula DBH

Persentase DBH SDA harus dinaikkan secara signifikan bagi daerah penghasil (minimal 30–40% dari total penerimaan negara atas SDA di wilayah tersebut). Formula DBH harus memasukkan komponen kompensasi kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang terukur dan dapat diverifikasi independen. Perlu dibentuk Dana Abadi Daerah Penghasil SDA yang dikelola secara mandiri untuk kepentingan generasi mendatang, mirip model Alaska Permanent Fund. Mekanisme renegosiasi formula DBH harus memberi posisi tawar yang lebih kuat kepada pemerintah daerah penghasil.