Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila
Sebuah pasal bukan hanya teks β ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.
β Analisis Kritis Perundang-undanganPasal 83 UU Minerba mengatur luas wilayah IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang sangat besar β hanya dapat dimanfaatkan oleh korporasi besar bermodal kuat. Koperasi tambang rakyat, usaha kecil, dan komunitas lokal secara de facto tereliminasi dari akses terhadap sumber daya mineral strategis.
Terjadinya monopoli konsesi pertambangan oleh segelintir kelompok usaha skala raksasa. Hasil eksplorasi dan eksploitasi mengalir ke pemegang saham korporasi, bukan kembali ke masyarakat di kawasan terdampak yang menanggung beban lingkungan dan sosial.
Izin IUPK dapat dipindahtangankan secara efektif ke afiliasi oligarki melalui mekanisme perubahan kepemilikan saham yang tidak transparan, tanpa harus melalui proses perizinan ulang.
Pasal ini mengkriminalisasi warga dan petani yang mempertahankan lahannya dari operasi tambang. Definisi "merintangi atau mengganggu" sangat elastis β protes damai, unjuk rasa, dan klaim hak atas tanah secara hukum pun dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran pidana.
Ribuan warga, petani, dan aktivis lingkungan telah dijerat pasal ini. Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang berujung pada penahanan warga yang seharusnya dilindungi hak konstitusionalnya (Pasal 28G UUD 1945). Pasal ini secara sistemik menempatkan kepentingan korporasi di atas hak asasi warga.
Perusahaan tambang dapat menggunakan aparat penegak hukum sebagai instrumen untuk membungkam perlawanan sah warga terdampak, termasuk masyarakat adat yang mempertahankan hak ulayat mereka.
Meski frasa "dijamin" telah diubah MK menjadi "dapat diberikan", mekanisme perpanjangan IUPK bagi pemegang kontrak lama (KK/PKP2B) tetap memberikan keistimewaan struktural kepada perusahaan tambang eksisting, terutama yang beroperasi sejak era Orde Baru. Proses evaluasi layak tidaknya perpanjangan tidak cukup ketat dan tidak melibatkan komunitas terdampak.
Negara kehilangan posisi tawar dalam renegosiasi. Royalti, kewajiban reklamasi, dan bagi hasil tidak dapat diperbarui secara optimal, merugikan penerimaan negara dan masyarakat daerah penghasil. Blok-blok strategis tetap berada di tangan perusahaan yang sama tanpa kompetisi terbuka.
Koneksi politik digunakan untuk memastikan perpanjangan diberikan meskipun rekam jejak lingkungan, sosial, dan ketaatan hukum perusahaan buruk. Kewajiban pasca-tambang sering tidak dipenuhi.
Pasal 162 harus direvisi dengan definisi ketat "merintangi" yang secara eksplisit mengecualikan protes damai, klaim hak atas tanah melalui jalur hukum, dan kegiatan adat masyarakat setempat. Pasal 83 perlu mewajibkan porsi minimal wilayah pertambangan bagi koperasi tambang rakyat (min. 20%). Pasal 169A harus mensyaratkan evaluasi menyeluruh atas kinerja lingkungan, sosial, dan fiskal sebelum perpanjangan disetujui, dengan keterlibatan nyata komunitas terdampak. Diperlukan UU Pertambangan Berkeadilan yang mengintegrasikan royalti progresif, dana reklamasi independen, dan hak veto komunitas.
Ketentuan ini mengancam petani kecil dan masyarakat adat yang menggarap lahan leluhur dengan pidana 4 tahun penjara. Frasa "secara tidak sah" tidak mendefinisikan secara jelas kapan klaim atas tanah oleh petani dianggap sah, sehingga sangat bergantung pada interpretasi aparat. Persyaratan izin usaha perkebunan yang ketat hanya dapat dipenuhi oleh korporasi besar.
Ratusan petani kecil di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi telah dipidanakan berdasarkan pasal ini. Sementara perusahaan perkebunan besar yang secara nyata melanggar hak-hak masyarakat jarang mendapat sanksi setimpal. Ketidakseimbangan penegakan hukum ini menciptakan rasa ketidakadilan yang mendalam.
Perusahaan perkebunan menggunakan pasal ini melalui laporan polisi untuk mengusir petani penggarap dari kawasan yang diklaim perusahaan berdasarkan HGU yang diperoleh secara tidak transparan.
Paradoks: Pasal 103 yang seharusnya melindungi masyarakat adat dari penerbitan izin di atas tanah ulayat jarang diterapkan kepada pejabat. Sebaliknya, Pasal 107 lebih sering dipakai untuk menjerat anggota masyarakat adat yang melakukan kegiatan tradisional di atas tanah yang sudah diklaim perusahaan.
Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan sawit semakin meruncing. Korban mayoritas berada di pihak masyarakat yang lemah secara hukum dan finansial, sementara korporasi bermodal kuat memiliki akses lebih mudah ke layanan hukum dan aparat.
HGU yang diperoleh melalui proses tidak transparan dan mengabaikan hak ulayat digunakan sebagai tameng untuk mengkriminalisasi pemilik hak adat yang sahih menurut hukum adat setempat.
Pasal 55 wajib dikecualikan secara eksplisit untuk petani kecil (lahan < 25 ha) dan masyarakat adat melalui klausul pengecualian yang tegas. Pasal 107 harus mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang terlebih dahulu menetapkan hak atas tanah secara sah sebelum pidana dapat diterapkan kepada petani. Pasal 103 harus diaktifkan secara serius untuk menghukum pejabat yang menerbitkan izin di atas tanah ulayat. Diperlukan UU Perlindungan Petani Perkebunan yang menjamin hak petani plasma, pembagian hasil yang adil, dan mekanisme penyelesaian konflik lahan non-pidana.
Penilai ditunjuk secara sepihak oleh Lembaga Pertanahan (BPN) β bukan dipilih bersama oleh pemerintah dan pemilik tanah. Nilai ganti rugi yang dihasilkan sering jauh di bawah nilai pasar riil dan tidak memperhitungkan nilai sosial-budaya tanah bagi pemiliknya. Proses musyawarah hanya formalitas karena nilai sudah ditetapkan lebih dahulu.
Warga yang tanahnya diambil untuk pembangunan infrastruktur, kawasan industri, atau proyek besar lainnya menerima kompensasi yang tidak memadai β tidak cukup untuk membeli lahan setara di lokasi lain. Kemiskinan struktural baru terbentuk pasca-penggusuran.
"Kepentingan umum" digunakan sebagai dalih untuk proyek-proyek yang sejatinya menguntungkan investor swasta tertentu yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Mekanisme konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) memungkinkan tanah diambil alih meski pemilik menolak. Setelah konsinyasi, tanah dapat langsung dikuasai meski sengketa nilai ganti rugi belum selesai. Ini pada hakikatnya adalah pengambilalihan paksa yang dilegalkan secara prosedural.
Hak milik konstitusional (Pasal 28H UUD 1945) dapat dikesampingkan selama prosedur administratif terpenuhi. Warga tidak memiliki veto sejati atas pengambilalihan tanahnya sendiri.
Proyek yang menguntungkan oligarki dikemas sebagai kepentingan nasional untuk memanfaatkan mekanisme konsinyasi ini demi mengabaikan keberatan pemilik lahan yang sah.
Wajibkan penilaian ganti rugi oleh Penilai Independen yang dipilih bersama (pemerintah + pemilik tanah). Definisi "kepentingan umum" harus diperketat β dilarang mencakup proyek dengan keuntungan komersial utama kepada pihak swasta. Mekanisme konsinyasi harus dihapus atau digantikan dengan mediasi wajib yang sesungguhnya adversarial. Perlu jaminan konstitusional bahwa tidak ada tanah yang dapat diambil sebelum ganti rugi yang layak dan diterima pemilik dibayarkan.
Penghapusan batas waktu maksimum PKWT dan penyerahannya ke "kesepakatan para pihak" mengabaikan kenyataan asimetri kuasa antara pengusaha dan pekerja. Dalam praktik, pekerja tidak berada dalam posisi yang setara untuk bernegosiasi. Akibatnya, pekerja dapat dikontrak berulang kali selamanya untuk pekerjaan yang bersifat tetap tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap.
Jutaan pekerja kehilangan kepastian status PKWTT. Tanpa status tetap, tidak ada hak pesangon penuh, jaminan sosial berkurang, posisi tawar pekerja melemah drastis, dan pekerja hidup dalam ketidakpastian kontrak yang terus-menerus.
Pengusaha dapat "memperbarui" kontrak PKWT terus-menerus untuk posisi yang sejatinya bersifat tetap, menghindari kewajiban BPJS Ketenagakerjaan penuh, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak normatif lainnya.
Meski MK menambahkan frasa "paling sedikit", total kompensasi PHK dalam rezim Cipta Kerja secara keseluruhan lebih rendah dibandingkan UU 13/2003 sebelumnya, terutama karena penghapusan kewajiban pembayaran dua kali lipat pesangon dalam beberapa kondisi PHK tertentu.
Pekerja yang di-PHK setelah bertahun-tahun mengabdi mendapat perlindungan finansial yang tidak memadai untuk menopang kehidupan selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
PHK massal dapat dilakukan dengan biaya seminimal mungkin bagi pengusaha tanpa ada pertimbangan yang adil terhadap pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Formula berbasis pertumbuhan ekonomi dan inflasi (bukan KHL) secara sistematis membuat upah minimum tertinggal dari biaya hidup riil pekerja. Penghapusan KHL sebagai basis penetapan upah menghilangkan jangkar keadilan dalam penentuan standar upah minimum.
Di banyak daerah, UMP/UMK masih di bawah garis kebutuhan hidup layak riil. Pekerja berpenghasilan minimum tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi, perumahan, pendidikan anak, dan kebutuhan dasar lainnya secara layak.
Asosiasi pengusaha memiliki pengaruh dominan dalam proses perumusan formula upah di Dewan Pengupahan, sementara perwakilan buruh sering kalah suara dan tidak memiliki akses data yang setara.
Sesuai amanah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dipisahkan dan digantikan dengan UU Ketenagakerjaan tersendiri yang: (1) Memulihkan batas maksimum PKWT 2 tahun + perpanjangan 1 tahun dengan sanksi otomatis menjadi PKWTT jika dilanggar; (2) Mengembalikan formula pesangon berbasis masa kerja yang adil beserta uang penghargaan dan uang penggantian hak; (3) Mengembalikan penetapan upah minimum berbasis survei KHL yang dilakukan secara independen dan partisipatif; (4) Memperkuat posisi serikat buruh dalam tripartit dan Dewan Pengupahan.
Kenaikan tarif PPN bersifat regresif: proporsi beban pajak terhadap pendapatan kelompok miskin jauh lebih besar daripada kelompok kaya, karena PPN dikenakan atas konsumsi yang menyerap hampir seluruh pendapatan masyarakat bawah. Kebijakan ini tidak dibarengi penguatan pajak kekayaan atau pajak aset yang lebih progresif.
Setiap kenaikan 1% PPN setara dengan ratusan triliun rupiah beban yang ditanggung konsumen akhir, di mana mayoritas adalah kelas menengah-bawah. Inflasi barang kebutuhan sehari-hari meningkat dan daya beli masyarakat tergerus.
Kebijakan pajak regresif secara tidak langsung menguntungkan pemilik modal besar karena investasi dan aset produktif tidak dikenakan beban setara. Ketimpangan kekayaan melebar sistematis melalui instrumen pajak.
Pendelegasian kewenangan perubahan tarif PPN ke Peraturan Pemerintah (tanpa harus melalui DPR) memberi ruang eksekutif untuk menaikan pajak rakyat tanpa mekanisme legislatif yang memadai. Para Pemohon di MK telah mempersoalkan pasal ini karena bertentangan dengan prinsip no taxation without representation.
Rakyat yang merupakan wajib pajak tidak memiliki representasi yang kuat dalam penentuan besaran tarif yang harus mereka tanggung. Keputusan tarif dapat disesuaikan dengan kepentingan fiskal jangka pendek pemerintah tanpa pertimbangan dampak sosial yang memadai.
Tarif dapat dinaikkan hingga 15% melalui PP tanpa proses legislasi penuh, membebani rakyat lebih jauh ketika pemerintah membutuhkan penerimaan tambahan.
PPN atas kebutuhan pokok (pangan, transportasi umum, obat esensial, pendidikan) harus dikembalikan ke tarif 0% atau dikecualikan sepenuhnya. Setiap perubahan tarif PPN harus melalui undang-undang (bukan PP). Kebijakan kenaikan PPN harus dibarengi pengenalan pajak kekayaan (wealth tax) 0,5β1% atas aset bersih di atas Rp10 miliar untuk memastikan beban fiskal terdistribusi secara adil. Ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PPh perlu dinaikkan secara berkala agar pekerja berpenghasilan rendah tidak terbebani ganda.
Tax amnesty yang berulang (2016 dan 2022) tanpa konsekuensi hukum yang nyata bagi pengemplang pajak besar menciptakan moral hazard sistemik: oligarki yang selama bertahun-tahun menyembunyikan kekayaan di luar negeri mendapat pengampunan dengan tarif tebus yang sangat rendah dibandingkan besarnya pelanggaran.
Ketidakadilan horizontal yang nyata dalam sistem pajak: wajib pajak patuh menanggung beban penuh, sementara pengemplang besar justru mendapat fasilitas istimewa. Pesan yang tersampaikan kepada publik: semakin besar pelanggaran pajak yang dilakukan, semakin menguntungkan, karena negara akan memberikan amnesti.
Fasilitas deklarasi aset dimanfaatkan untuk melegalkan kekayaan yang berasal dari korupsi, perdagangan ilegal sumber daya alam, dan pencucian uang melalui mekanisme pengungkapan yang minim verifikasi asal-usul harta.
Program pengampunan pajak tidak boleh lagi ditawarkan tanpa kewajiban pembuktian asal-usul aset secara ketat oleh PPATK dan KPK. Diperlukan UU Anti-Penggelapan Pajak yang memperkuat Automatic Exchange of Information (AEOI), mewajibkan beneficial ownership disclosure untuk semua entitas usaha dan rekening keuangan, serta memberikan perlindungan hukum serius bagi whistleblower penggelapan pajak korporasi. Pelanggaran pajak dalam jumlah besar harus diperlakukan sebagai kejahatan finansial, bukan sekadar pelanggaran administratif yang bisa ditebus.
Dalam praktik, tujuan "tumbuh secara berkelanjutan" lebih mendominasi kebijakan OJK dibandingkan "melindungi kepentingan Konsumen." Komposisi kepemimpinan OJK yang didominasi eksekutif dari industri keuangan menciptakan risiko regulatory capture β lembaga pengawas berada dalam pengaruh kuat dari pihak yang diawasi.
Konsumen jasa keuangan tidak memiliki representasi yang kuat dalam perumusan kebijakan OJK. Kasus pinjol ilegal, investasi bodong, bancassurance yang menyesatkan, dan mis-selling produk keuangan terus merugikan jutaan nasabah tanpa sanksi yang benar-benar menjerakan.
Kebijakan OJK dapat diarahkan untuk kepentingan konglomerasi keuangan tertentu melalui penentuan regulasi prudensial yang longgar atau selektif dalam penegakan sanksi.
Seluruh 9 anggota Dewan Komisioner dipilih dan ditetapkan oleh Presiden, membuka ruang intervensi politik dan kepentingan penguasa yang dominan. Tidak ada representasi wajib dari kelompok konsumen, akademisi independen, atau organisasi masyarakat sipil dalam struktur pimpinan tertinggi OJK.
Independensi OJK dari tekanan politik dan kepentingan ekonomi pemerintah sangat rentan. Keputusan pengawasan strategis dapat dipengaruhi pertimbangan politis.
Keputusan perizinan, pemberian sanksi, dan kebijakan pengawasan dapat disesuaikan dengan kepentingan kelompok bisnis yang dekat dengan kekuasaan politik saat itu.
Komposisi Dewan Komisioner harus diubah untuk mewajibkan minimal 2 anggota dari unsur perwakilan konsumen dan 1 anggota dari akademisi independen yang dipilih melalui mekanisme seleksi terbuka oleh DPR. Perlu dibentuk Ombudsman Keuangan Independen yang terpisah dari OJK untuk menangani pengaduan konsumen. Dana Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan harus diperkuat dan dikelola secara otonom. Masa jeda (cooling-off period) bagi mantan pejabat OJK yang ingin bergabung ke industri keuangan harus diperpanjang minimal 3 tahun.
Hak eksklusif pemegang PVT atas varietas unggul menciptakan ketergantungan petani pada benih komersial bersertifikat yang harus dibeli setiap musim. Petani yang menyimpan, menukar, atau mengembangkan benih dari varietas yang terdaftar dapat dianggap melanggar hak PVT. Persyaratan registrasi varietas yang ketat dan mahal hanya terjangkau oleh perusahaan benih multinasional.
Petani kehilangan kedaulatan atas benih β sumber kehidupan dan kemandirian pertanian paling mendasar. Keanekaragaman hayati benih lokal yang telah dikembangkan petani selama berabad-abad terancam kepunahan akibat dominasi varietas komersial seragam.
Perusahaan benih multinasional memonopoli pasar benih melalui sistem sertifikasi varietas yang menguntungkan produk mereka dan mempersulit registrasi benih lokal yang dikembangkan komunitas petani.
Kewajiban izin peredaran dan sertifikasi benih yang ketat secara efektif mengkriminalisasi petani yang melakukan praktik pertukaran benih tradisional antar sesama petani β praktik yang telah berlangsung selama ribuan tahun dan merupakan fondasi ketahanan pangan lokal.
Sistem pertanian rakyat yang mandiri dan berbasis benih lokal semakin tergusur. Ketergantungan pada input pertanian eksternal meningkat biaya produksi dan melemahkan posisi tawar petani.
Peraturan izin peredaran benih dapat digunakan untuk menutup akses komunitas petani terhadap benih lokal mereka sendiri, demi menguntungkan pasar benih komersial perusahaan besar.
UU PVT harus direvisi untuk secara eksplisit mengakui dan melindungi "Hak Petani" (Farmers' Rights) sejalan dengan Perjanjian Internasional FAO tentang Sumber Daya Genetik Tanaman (ITPGRFA), yang telah diratifikasi Indonesia. Hak petani untuk menyimpan, menggunakan, menukar, dan menjual benih dari panenannya sendiri harus dijamin tanpa ancaman pidana. Registrasi varietas lokal harus disederhanakan, digratiskan, dan dapat dilakukan secara kolektif oleh komunitas petani. Diperlukan UU Kedaulatan Benih baru yang menyeimbangkan hak kekayaan intelektual dengan kedaulatan petani atas sumber daya genetik.
Pasal ini tampak protektif, namun implementasinya jauh dari melindungi petani. Penetapan apakah produksi "mencukupi" atau tidak dilakukan secara sepihak oleh kementerian yang dalam praktiknya sering dipengaruhi oleh kepentingan importir besar. Impor dilakukan bahkan pada saat panen raya, menghancurkan harga jual petani lokal.
Petani padi, jagung, kedelai, bawang merah, dan komoditas lain menerima harga jual yang jatuh saat musim panen akibat banjir impor yang tidak terkendali. Investasi pertanian domestik menurun karena petani tidak mendapat kepastian harga minimum yang layak.
Kartel importir pangan berkolusi dengan pejabat untuk memperoleh rekomendasi dan izin impor meskipun stok dalam negeri sesungguhnya mencukupi, demi meraup selisih harga yang besar.
Penetapan kebutuhan impor pangan harus dilakukan oleh badan independen multi-pihak (pemerintah, perwakilan petani, akademisi, LSM konsumen) dengan data yang transparan dan dapat diaudit publik. Impor komoditas pertanian harus dilarang dalam jangka waktu 3 bulan sebelum dan sesudah musim panen komoditas terkait. Diperlukan mekanisme stabilisasi harga yang melindungi petani melalui harga pembelian pemerintah (HPP/floor price) yang menjamin keuntungan di atas biaya produksi. Pengadaan pangan strategis harus diprioritaskan dari produksi dalam negeri.
Badan Pelaksana (kini SKK Migas pasca Putusan MK No. 36/PUU-X/2012 yang membatalkan BP Migas) sebagai representasi negara berada dalam posisi yang lemah saat bernegosiasi dengan perusahaan migas multinasional yang memiliki keunggulan teknis, informasi, dan sumber daya hukum yang jauh lebih besar.
Indonesia mendapat bagian yang tidak optimal dari kekayaan migas nasional. Mekanisme cost recovery yang tidak diaudit secara ketat memungkinkan kontraktor menggelembungkan biaya operasi (cost-padding), menggerus profit oil/gas yang menjadi hak negara.
Kontrak PSC (Production Sharing Contract) yang klausulnya tidak transparan dan tidak dapat diakses publik memungkinkan celah-celah yang menguntungkan kontraktor secara tidak proporsional.
Kewajiban "pemberitahuan" ke DPR (bukan persetujuan) membuat DPR tidak memiliki fungsi pengawasan yang efektif atas isi kontrak. Klausul-klausul yang merugikan negara dapat masuk dalam KKS tanpa ada mekanisme koreksi demokratis yang memadai.
Blok-blok migas strategis dikuasai konsorsium asing dengan persyaratan yang tidak selalu mengutamakan kepentingan nasional. Kontribusi sektor migas terhadap APBN terus menyusut meski cadangan masih ada.
Keputusan alokasi blok migas dan isi kontrak KKS dipengaruhi oleh lobi politik dan kedekatan dengan pejabat, bukan pada merit teknis dan kalkulasi manfaat nasional yang terukur.
UU Migas harus direvisi untuk memperkuat posisi BUMN Migas (Pertamina) dengan hak preferensi atas blok-blok strategis. Mekanisme cost recovery digantikan dengan gross split yang transparan atau cost recovery dengan audit real-time wajib oleh BPK. Seluruh KKS harus bisa diakses publik (transparency by default) dengan pengecualian terbatas pada data teknis yang benar-benar rahasia. Persetujuan DPR (bukan sekadar pemberitahuan) harus disyaratkan untuk KKS di blok strategis. Diperlukan Komite Nasional Energi independen untuk mengawasi seluruh negosiasi kontrak.
UU Kesehatan 2023 membuka lebih lebar ruang komersialisasi layanan kesehatan tanpa batas yang cukup kuat. Rumah sakit swasta dapat beroperasi semata-mata sebagai entitas profit, mengabaikan misi sosial layanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Pasien BPJS sering mendapat layanan inferior dibanding pasien umum di fasilitas yang sama.
Terbentuknya segmentasi layanan kesehatan berdasarkan kemampuan membayar, bukan berdasarkan kebutuhan medis. Rakyat miskin terancam mendapat layanan kelas dua dalam sistem yang secara resmi mengklaim universal health coverage.
RS milik konglomerat berlomba menyedot tenaga dokter spesialis dari fasilitas publik (brain drain internal), melemahkan kapasitas Puskesmas dan RSUD yang melayani mayoritas rakyat.
Mekanisme STR dan SIP yang dikendalikan organisasi profesi dan pemerintah berpotensi digunakan sebagai alat represi terhadap tenaga kesehatan yang kritis terhadap kebijakan, dengan ancaman pencabutan izin sebagai konsekuensinya.
Iklim ketakutan di kalangan tenaga kesehatan untuk melaporkan masalah dalam sistem β termasuk mal-praktik institusional, korupsi pengadaan obat, atau kebijakan RS yang merugikan pasien.
Manajemen rumah sakit atau otoritas kesehatan dapat menggunakan ancaman sanksi administratif dan pidana untuk membungkam nakes yang berperan sebagai whistleblower atas praktik tidak benar.
RS yang menerima dana publik (subsidi pemerintah, klaim BPJS) tidak boleh mendistribusikan laba kepada pemegang saham β harus reinvestasi ke peningkatan mutu layanan. Standar layanan BPJS harus dijamin setara dengan layanan umum di semua fasilitas yang bermitra BPJS. Perlindungan hukum whistleblower bagi tenaga kesehatan harus dimasukkan secara eksplisit dalam batang tubuh UU. Sanksi pidana/administratif atas STR/SIP harus mensyaratkan proses pembuktian yang ketat dan tidak dapat digunakan untuk tujuan represif terhadap nakes kritis.
Status PTN-BH memberikan kebebasan kepada universitas negeri untuk menetapkan sendiri besaran UKT/SPP dan menggali pendanaan mandiri. Dalam praktiknya, hal ini mendorong kenaikan UKT yang tidak terkendali karena PTN berlomba meningkatkan pendapatan mandiri.
Mahasiswa dari keluarga ekonomi lemah semakin terpinggirkan dari PTN terbaik. Pendidikan tinggi berkualitas menjadi privilege ekonomi, bukan hak universal. Data menunjukkan UKT di PTN-BH terus meningkat signifikan setiap tahun, melampaui kemampuan sebagian besar keluarga Indonesia.
PTN-BH berlomba meningkatkan pendapatan mandiri melalui program berbayar tinggi, komersialisasi aset kampus, dan kerjasama komersial yang mengabaikan misi sosial pendidikan tinggi sebagai layanan publik.
Pasal 65 harus diubah dengan menambahkan: (1) Batas maksimum UKT yang ditetapkan pemerintah berdasarkan survei kemampuan ekonomi masyarakat; (2) Kewajiban PTN-BH untuk mengalokasikan minimal 20% kursi bagi mahasiswa dari keluarga miskin dengan beasiswa penuh dari dana mandiri PTN; (3) Mekanisme audit publik atas penggunaan pendapatan mandiri PTN-BH. Pemerintah harus meningkatkan alokasi APBN untuk pendidikan tinggi sehingga PTN tidak bergantung sepenuhnya pada UKT untuk membiayai operasionalnya.
Meski lebih terbatas dari pendahulunya (Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 yang mengancam 4 tahun penjara), Pasal 27A UU 1/2024 masih mengandung rumusan elastis. Frasa "menyerang kehormatan atau nama baik" dan "menuduhkan suatu hal" sangat bergantung pada interpretasi subyektif, tanpa standar kebenaran informasi sebagai pembelaan.
Aktivis, jurnalis, korban kejahatan yang melaporkan pengalamannya secara daring, serta warga biasa yang mengkritik kinerja pejabat dan pengusaha masih berpotensi dijerat pasal ini. Iklim kebebasan berpendapat di ruang digital masih terhambat.
Meski kini menjadi delik aduan absolut, pejabat dan pengusaha berpengaruh dapat tetap menggunakan pasal ini untuk menekan kritik publik, membebani pengkritik dengan proses hukum panjang meski berakhir bebas sekalipun.
Meski MK telah memberikan penafsiran yang lebih sempit, kombinasi "pemberitahuan bohong" dan "kerusuhan" tetap berpotensi multitafsir dalam praktik penegakan. Tidak ada definisi baku tentang apa yang dimaksud "bohong" dan kapan sebuah informasi yang keliru (bukan bohong disengaja) dapat dipidana.
Ruang bagi ekspresi kritis dan diskursus publik tentang ketidakadilan sosial masih terancam. Pasal ini dapat digunakan untuk membungkam narasi-narasi yang mengganggu stabilitas β meski "stabilitas" yang dijaga adalah status quo yang menguntungkan kelompok tertentu.
Kelompok dominan atau pihak berkuasa dapat menggunakan pasal ini untuk membungkam dokumentasi pengalaman diskriminasi, pelanggaran HAM, atau korupsi, dengan dalih bahwa informasi tersebut "menimbulkan keresahan di masyarakat."
Pasal 27A harus direvisi dengan menambahkan klausul pembelaan "kebenaran yang dapat dibuktikan" (veritas) dan "kepentingan publik yang jelas" sebagai alasan penghapus pidana. Pasal 28 ayat (2) harus mewajibkan pembuktian adanya niat menyebarkan kebohongan yang disengaja (dolus specialis), bukan sekadar informasi keliru. Standar penegakan hukum harus mengedepankan penyelesaian non-pidana untuk ekspresi yang dinilai bermasalah. Perlindungan hukum bagi jurnalis, aktivis, dan whistleblower harus dikuatkan secara eksplisit dalam UU ITE.
Meski secara normatif izin penyiaran tidak dapat dipindahtangankan, akuisisi perusahaan media (pemegang izin) berlangsung masif dan tidak terkontrol. Seluruh frekuensi publik yang bersifat strategis kini terkonsentrasi pada 6β7 konglomerasi media yang berafiliasi secara politik dengan berbagai kekuatan partai.
Oligopoli media massa nasional yang parah. Informasi yang diterima publik tersaring melalui kepentingan pemilik media. Agenda publik dikendalikan oleh segelintir elite, mengancam kualitas demokrasi dan kemampuan rakyat untuk membuat keputusan politik secara otonom.
Media digunakan secara terbuka sebagai mesin kampanye politik dan pencitraan pemiliknya. Framing pemberitahuan mengikuti kepentingan bisnis dan politik konglomerat, bukan kepentingan publik.
Perlu penambahan larangan eksplisit kepemilikan silang media yang melebihi 25% dari total kanal media massa nasional. KPI harus diberi kewenangan nyata dan diperkuat untuk memaksakan diversifikasi kepemilikan. Frekuensi publik harus dikelola secara transparan dengan evaluasi berkala yang melibatkan publik. Diperlukan UU Media Komprehensif yang mengatur tentang jaminan independensi editorial, kewajiban transparansi kepemilikan, larangan conflict of interest antara pemilik media dan jabatan politik, serta mekanisme kepemilikan media komunitas.
Pasal 18 ayat (1) tentang kewenangan diskresi sama sekali tidak disentuh dalam Perubahan Ketiga 2026 yang hanya memuat 7 materi substantif dan dibahas dalam 2 hari kerja saja (8β9 Juni 2026). Frasa "dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri" tanpa batasan prosedural yang tegas tetap menjadi akar dari banyak penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Warga dapat ditahan, diperiksa, atau dikenai tindakan represif atas dasar "diskresi" petugas tanpa prosedur yang jelas dan terukur. Kelompok rentan β masyarakat miskin, buruh, aktivis, dan minoritas β menjadi korban utama. Revisi 2026 tidak memberikan solusi apa pun atas masalah struktural ini.
Kewenangan diskresi digunakan untuk kepentingan pengusaha (membubarkan demonstrasi buruh yang sah, mengusir warga dari lokasi proyek) atau kepentingan pribadi petugas (pungli, pemerasan). Nihilnya perubahan dalam UU 2026 adalah sinyal bahwa status quo ini sengaja dipertahankan.
Pasal 28A yang baru justru MEMPERBURUK kondisi reformasi kepolisian Indonesia. Ketentuan ini membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa kewajiban pensiun atau mengundurkan diri β menghapus syarat seleksi terbuka berbasis merit dan syarat persetujuan Menpan-RB. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Muhammad Isnur) secara tegas menilai pasal ini "bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025" yang sebelumnya mewajibkan polisi mengundurkan diri dari dinas jika mengisi jabatan sipil.
Militerisasi jabatan sipil kembali dilegalkan secara luas. Kementerian dan lembaga negara dapat diisi polisi aktif yang masih terikat rantai komando Polri, mengancam profesionalisme birokrasi sipil dan netralitas layanan publik. Pertanggungjawaban ganda antara komando Polri dan jabatan sipil menciptakan konflik kepentingan yang sistemik dan tidak terkontrol.
Polisi aktif berpengaruh dapat ditempatkan di kementerian/lembaga strategis (perpajakan, perizinan investasi, pengawasan, SDA) sebagai perpanjangan kepentingan kekuasaan β bukan sebagai pelayan publik yang netral dan profesional. Hal ini secara langsung bertentangan dengan prinsip netralitas Polri yang ironisnya diatur dalam pasal lain UU yang sama.
Pasal 28A harus segera diuji ke MK karena bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. DPR perlu melakukan Perubahan Keempat UU Polri dengan agenda: (1) Mencabut Pasal 28A atau memulihkan syarat wajib pensiun/mengundurkan diri bagi polisi yang mengisi jabatan sipil, serta mengembalikan syarat seleksi terbuka berbasis merit dan persetujuan Menpan-RB; (2) Merevisi Pasal 18 dengan mendefinisikan secara limitatif kondisi diperbolehkannya diskresi, disertai kewajiban dokumentasi tertulis dan pelaporan berkala kepada Kompolnas; (3) Memperkuat Kompolnas dengan kewenangan investigatif nyata yang benar-benar independen dari komando Polri dan dari tekanan politik. Proses pembahasan UU hanya 2 hari adalah cacat proses legislasi yang mencederai demokrasi dan harus dikoreksi.
Meski UU HKPD meningkatkan beberapa komponen DBH dibanding UU 33/2004, persentase yang diterima daerah penghasil SDA tetap tidak proporsional dengan beban kerusakan lingkungan, sosial, dan infrastruktur yang harus ditanggung daerah tersebut. Formula masih terlalu dominan dikendalikan pusat melalui PP, tanpa mekanisme renegosiasi yang kuat dari daerah.
Daerah-daerah kaya SDA (Papua, Kalimantan, Sumatera) tetap secara fiskal bergantung kepada pusat meskipun kekayaan alam mereka mengalir ke Jakarta. Infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan di daerah penghasil sering jauh di bawah standar nasional.
Pemerintah pusat mempertahankan kontrol fiskal yang berlebihan untuk kepentingan politis (mengendalikan daerah melalui ketergantungan DAU/DAK), sementara korporasi tambang dan perkebunan mendapat manfaat besar tanpa kompensasi yang memadai kepada komunitas yang menanggung dampak langsung.
Persentase DBH SDA harus dinaikkan secara signifikan bagi daerah penghasil (minimal 30β40% dari total penerimaan negara atas SDA di wilayah tersebut). Formula DBH harus memasukkan komponen kompensasi kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang terukur dan dapat diverifikasi independen. Perlu dibentuk Dana Abadi Daerah Penghasil SDA yang dikelola secara mandiri untuk kepentingan generasi mendatang, mirip model Alaska Permanent Fund. Mekanisme renegosiasi formula DBH harus memberi posisi tawar yang lebih kuat kepada pemerintah daerah penghasil.