PETA PERUU TIDAK MEMIHAK KEADILAN SOSIAL

Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β€” Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila

Untuk DPR RI

πŸ“‹ Detail Pasal Bermasalah

Sebuah pasal bukan hanya teks β€” ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β€” bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.

β€” Analisis Kritis Perundang-undangan
Menampilkan 16 peraturan perundang-undangan
⛏️ Sumber Daya Alam & Agraria Prioritas: TINGGI ID: C1-1

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

UU Minerba
⛏️
Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam diberikan paling luas [ketentuan luas ditetapkan dalam batasan yang sangat besar, hanya terjangkau korporasi besar].

πŸ”΄ Masalah Struktural

Pasal 83 UU Minerba mengatur luas wilayah IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang sangat besar β€” hanya dapat dimanfaatkan oleh korporasi besar bermodal kuat. Koperasi tambang rakyat, usaha kecil, dan komunitas lokal secara de facto tereliminasi dari akses terhadap sumber daya mineral strategis.

⚑ Konsekuensi Nyata

Terjadinya monopoli konsesi pertambangan oleh segelintir kelompok usaha skala raksasa. Hasil eksplorasi dan eksploitasi mengalir ke pemegang saham korporasi, bukan kembali ke masyarakat di kawasan terdampak yang menanggung beban lingkungan dan sosial.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Izin IUPK dapat dipindahtangankan secara efektif ke afiliasi oligarki melalui mekanisme perubahan kepemilikan saham yang tidak transparan, tanpa harus melalui proses perizinan ulang.

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

πŸ”΄ Masalah Struktural

Pasal ini mengkriminalisasi warga dan petani yang mempertahankan lahannya dari operasi tambang. Definisi "merintangi atau mengganggu" sangat elastis β€” protes damai, unjuk rasa, dan klaim hak atas tanah secara hukum pun dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran pidana.

⚑ Konsekuensi Nyata

Ribuan warga, petani, dan aktivis lingkungan telah dijerat pasal ini. Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang berujung pada penahanan warga yang seharusnya dilindungi hak konstitusionalnya (Pasal 28G UUD 1945). Pasal ini secara sistemik menempatkan kepentingan korporasi di atas hak asasi warga.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Perusahaan tambang dapat menggunakan aparat penegak hukum sebagai instrumen untuk membungkam perlawanan sah warga terdampak, termasuk masyarakat adat yang mempertahankan hak ulayat mereka.

KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan: a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. [Catatan: frasa "dijamin" telah diubah MK menjadi "dapat diberikan" melalui Putusan MK No. 64/PUU-XVIII/2020, 27 Oktober 2021]

πŸ”΄ Masalah Struktural

Meski frasa "dijamin" telah diubah MK menjadi "dapat diberikan", mekanisme perpanjangan IUPK bagi pemegang kontrak lama (KK/PKP2B) tetap memberikan keistimewaan struktural kepada perusahaan tambang eksisting, terutama yang beroperasi sejak era Orde Baru. Proses evaluasi layak tidaknya perpanjangan tidak cukup ketat dan tidak melibatkan komunitas terdampak.

⚑ Konsekuensi Nyata

Negara kehilangan posisi tawar dalam renegosiasi. Royalti, kewajiban reklamasi, dan bagi hasil tidak dapat diperbarui secara optimal, merugikan penerimaan negara dan masyarakat daerah penghasil. Blok-blok strategis tetap berada di tangan perusahaan yang sama tanpa kompetisi terbuka.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Koneksi politik digunakan untuk memastikan perpanjangan diberikan meskipun rekam jejak lingkungan, sosial, dan ketaatan hukum perusahaan buruk. Kewajiban pasca-tambang sering tidak dipenuhi.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Amandemen Parsial + Omnibus Pertambangan Pro-Rakyat

Pasal 162 harus direvisi dengan definisi ketat "merintangi" yang secara eksplisit mengecualikan protes damai, klaim hak atas tanah melalui jalur hukum, dan kegiatan adat masyarakat setempat. Pasal 83 perlu mewajibkan porsi minimal wilayah pertambangan bagi koperasi tambang rakyat (min. 20%). Pasal 169A harus mensyaratkan evaluasi menyeluruh atas kinerja lingkungan, sosial, dan fiskal sebelum perpanjangan disetujui, dengan keterlibatan nyata komunitas terdampak. Diperlukan UU Pertambangan Berkeadilan yang mengintegrasikan royalti progresif, dana reklamasi independen, dan hak veto komunitas.

⛏️ Sumber Daya Alam & Agraria Prioritas: TINGGI ID: C1-2

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

UU Perkebunan
⛏️
Pasal 55: "Setiap Orang secara tidak sah dilarang: a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan; c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan." | Pasal 107 huruf d: "...sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)." [Catatan: MK menyatakan Pasal 55 dan 107 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat]

πŸ”΄ Masalah Struktural

Ketentuan ini mengancam petani kecil dan masyarakat adat yang menggarap lahan leluhur dengan pidana 4 tahun penjara. Frasa "secara tidak sah" tidak mendefinisikan secara jelas kapan klaim atas tanah oleh petani dianggap sah, sehingga sangat bergantung pada interpretasi aparat. Persyaratan izin usaha perkebunan yang ketat hanya dapat dipenuhi oleh korporasi besar.

⚑ Konsekuensi Nyata

Ratusan petani kecil di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi telah dipidanakan berdasarkan pasal ini. Sementara perusahaan perkebunan besar yang secara nyata melanggar hak-hak masyarakat jarang mendapat sanksi setimpal. Ketidakseimbangan penegakan hukum ini menciptakan rasa ketidakadilan yang mendalam.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Perusahaan perkebunan menggunakan pasal ini melalui laporan polisi untuk mengusir petani penggarap dari kawasan yang diklaim perusahaan berdasarkan HGU yang diperoleh secara tidak transparan.

Pasal 103: "Setiap pejabat yang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00." | Pasal 107: memuat sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 55, termasuk kegiatan masyarakat adat yang diklaim mengganggu usaha perkebunan.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Paradoks: Pasal 103 yang seharusnya melindungi masyarakat adat dari penerbitan izin di atas tanah ulayat jarang diterapkan kepada pejabat. Sebaliknya, Pasal 107 lebih sering dipakai untuk menjerat anggota masyarakat adat yang melakukan kegiatan tradisional di atas tanah yang sudah diklaim perusahaan.

⚑ Konsekuensi Nyata

Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan sawit semakin meruncing. Korban mayoritas berada di pihak masyarakat yang lemah secara hukum dan finansial, sementara korporasi bermodal kuat memiliki akses lebih mudah ke layanan hukum dan aparat.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

HGU yang diperoleh melalui proses tidak transparan dan mengabaikan hak ulayat digunakan sebagai tameng untuk mengkriminalisasi pemilik hak adat yang sahih menurut hukum adat setempat.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Amandemen + Klausul Perlindungan Masyarakat Adat

Pasal 55 wajib dikecualikan secara eksplisit untuk petani kecil (lahan < 25 ha) dan masyarakat adat melalui klausul pengecualian yang tegas. Pasal 107 harus mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang terlebih dahulu menetapkan hak atas tanah secara sah sebelum pidana dapat diterapkan kepada petani. Pasal 103 harus diaktifkan secara serius untuk menghukum pejabat yang menerbitkan izin di atas tanah ulayat. Diperlukan UU Perlindungan Petani Perkebunan yang menjamin hak petani plasma, pembagian hasil yang adil, dan mekanisme penyelesaian konflik lahan non-pidana.

⛏️ Sumber Daya Alam & Agraria Prioritas: TINGGI ID: C1-3

UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

UU Pengadaan Tanah
⛏️
Pasal 34 ayat (1): "Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) menjadi dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian." | Pasal 40: "Pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dalam kegiatan Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh Lembaga Pertanahan."

πŸ”΄ Masalah Struktural

Penilai ditunjuk secara sepihak oleh Lembaga Pertanahan (BPN) β€” bukan dipilih bersama oleh pemerintah dan pemilik tanah. Nilai ganti rugi yang dihasilkan sering jauh di bawah nilai pasar riil dan tidak memperhitungkan nilai sosial-budaya tanah bagi pemiliknya. Proses musyawarah hanya formalitas karena nilai sudah ditetapkan lebih dahulu.

⚑ Konsekuensi Nyata

Warga yang tanahnya diambil untuk pembangunan infrastruktur, kawasan industri, atau proyek besar lainnya menerima kompensasi yang tidak memadai β€” tidak cukup untuk membeli lahan setara di lokasi lain. Kemiskinan struktural baru terbentuk pasca-penggusuran.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

"Kepentingan umum" digunakan sebagai dalih untuk proyek-proyek yang sejatinya menguntungkan investor swasta tertentu yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.

Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Mekanisme konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) memungkinkan tanah diambil alih meski pemilik menolak. Setelah konsinyasi, tanah dapat langsung dikuasai meski sengketa nilai ganti rugi belum selesai. Ini pada hakikatnya adalah pengambilalihan paksa yang dilegalkan secara prosedural.

⚑ Konsekuensi Nyata

Hak milik konstitusional (Pasal 28H UUD 1945) dapat dikesampingkan selama prosedur administratif terpenuhi. Warga tidak memiliki veto sejati atas pengambilalihan tanahnya sendiri.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Proyek yang menguntungkan oligarki dikemas sebagai kepentingan nasional untuk memanfaatkan mekanisme konsinyasi ini demi mengabaikan keberatan pemilik lahan yang sah.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Amandemen Fundamental

Wajibkan penilaian ganti rugi oleh Penilai Independen yang dipilih bersama (pemerintah + pemilik tanah). Definisi "kepentingan umum" harus diperketat β€” dilarang mencakup proyek dengan keuntungan komersial utama kepada pihak swasta. Mekanisme konsinyasi harus dihapus atau digantikan dengan mediasi wajib yang sesungguhnya adversarial. Perlu jaminan konstitusional bahwa tidak ada tanah yang dapat diambil sebelum ganti rugi yang layak dan diterima pemilik dibayarkan.

πŸ‘· Ketenagakerjaan & Buruh Prioritas: SANGAT TINGGI ID: C2-1

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU β€” Klaster Ketenagakerjaan

UU Cipta Kerja (Klaster Naker)
πŸ‘·
Pasal 56 ayat (3) setelah perubahan: "Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak." [Sebelumnya, Pasal 59 UU 13/2003 membatasi PKWT maksimal 2 tahun + perpanjangan 1 tahun; pasal ini dihapus oleh UU Cipta Kerja]

πŸ”΄ Masalah Struktural

Penghapusan batas waktu maksimum PKWT dan penyerahannya ke "kesepakatan para pihak" mengabaikan kenyataan asimetri kuasa antara pengusaha dan pekerja. Dalam praktik, pekerja tidak berada dalam posisi yang setara untuk bernegosiasi. Akibatnya, pekerja dapat dikontrak berulang kali selamanya untuk pekerjaan yang bersifat tetap tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap.

⚑ Konsekuensi Nyata

Jutaan pekerja kehilangan kepastian status PKWTT. Tanpa status tetap, tidak ada hak pesangon penuh, jaminan sosial berkurang, posisi tawar pekerja melemah drastis, dan pekerja hidup dalam ketidakpastian kontrak yang terus-menerus.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Pengusaha dapat "memperbarui" kontrak PKWT terus-menerus untuk posisi yang sejatinya bersifat tetap, menghindari kewajiban BPJS Ketenagakerjaan penuh, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak normatif lainnya.

Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit sesuai ketentuan: masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah; 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah; dan seterusnya hingga paling banyak 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. [Catatan: MK menambahkan frasa "paling sedikit" untuk memperkuat perlindungan, namun skema total kompensasi PHK tetap lebih rendah dibanding sebelum Cipta Kerja]

πŸ”΄ Masalah Struktural

Meski MK menambahkan frasa "paling sedikit", total kompensasi PHK dalam rezim Cipta Kerja secara keseluruhan lebih rendah dibandingkan UU 13/2003 sebelumnya, terutama karena penghapusan kewajiban pembayaran dua kali lipat pesangon dalam beberapa kondisi PHK tertentu.

⚑ Konsekuensi Nyata

Pekerja yang di-PHK setelah bertahun-tahun mengabdi mendapat perlindungan finansial yang tidak memadai untuk menopang kehidupan selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

PHK massal dapat dilakukan dengan biaya seminimal mungkin bagi pengusaha tanpa ada pertimbangan yang adil terhadap pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Formula penetapan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi β€” bukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

πŸ”΄ Masalah Struktural

Formula berbasis pertumbuhan ekonomi dan inflasi (bukan KHL) secara sistematis membuat upah minimum tertinggal dari biaya hidup riil pekerja. Penghapusan KHL sebagai basis penetapan upah menghilangkan jangkar keadilan dalam penentuan standar upah minimum.

⚑ Konsekuensi Nyata

Di banyak daerah, UMP/UMK masih di bawah garis kebutuhan hidup layak riil. Pekerja berpenghasilan minimum tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi, perumahan, pendidikan anak, dan kebutuhan dasar lainnya secara layak.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Asosiasi pengusaha memiliki pengaruh dominan dalam proses perumusan formula upah di Dewan Pengupahan, sementara perwakilan buruh sering kalah suara dan tidak memiliki akses data yang setara.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Revisi Menyeluruh β€” Pemisahan Klaster Naker dari UU Cipta Kerja

Sesuai amanah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dipisahkan dan digantikan dengan UU Ketenagakerjaan tersendiri yang: (1) Memulihkan batas maksimum PKWT 2 tahun + perpanjangan 1 tahun dengan sanksi otomatis menjadi PKWTT jika dilanggar; (2) Mengembalikan formula pesangon berbasis masa kerja yang adil beserta uang penghargaan dan uang penggantian hak; (3) Mengembalikan penetapan upah minimum berbasis survei KHL yang dilakukan secara independen dan partisipatif; (4) Memperkuat posisi serikat buruh dalam tripartit dan Dewan Pengupahan.

πŸ’° Perpajakan & Fiskal Prioritas: TINGGI ID: C3-1

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

UU HPP
πŸ’°
Pasal 7 ayat (1) UU PPN setelah diubah oleh UU HPP: "Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025."

πŸ”΄ Masalah Struktural

Kenaikan tarif PPN bersifat regresif: proporsi beban pajak terhadap pendapatan kelompok miskin jauh lebih besar daripada kelompok kaya, karena PPN dikenakan atas konsumsi yang menyerap hampir seluruh pendapatan masyarakat bawah. Kebijakan ini tidak dibarengi penguatan pajak kekayaan atau pajak aset yang lebih progresif.

⚑ Konsekuensi Nyata

Setiap kenaikan 1% PPN setara dengan ratusan triliun rupiah beban yang ditanggung konsumen akhir, di mana mayoritas adalah kelas menengah-bawah. Inflasi barang kebutuhan sehari-hari meningkat dan daya beli masyarakat tergerus.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Kebijakan pajak regresif secara tidak langsung menguntungkan pemilik modal besar karena investasi dan aset produktif tidak dikenakan beban setara. Ketimpangan kekayaan melebar sistematis melalui instrumen pajak.

Pasal 7 ayat (3) UU PPN setelah diubah: "Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)."

πŸ”΄ Masalah Struktural

Pendelegasian kewenangan perubahan tarif PPN ke Peraturan Pemerintah (tanpa harus melalui DPR) memberi ruang eksekutif untuk menaikan pajak rakyat tanpa mekanisme legislatif yang memadai. Para Pemohon di MK telah mempersoalkan pasal ini karena bertentangan dengan prinsip no taxation without representation.

⚑ Konsekuensi Nyata

Rakyat yang merupakan wajib pajak tidak memiliki representasi yang kuat dalam penentuan besaran tarif yang harus mereka tanggung. Keputusan tarif dapat disesuaikan dengan kepentingan fiskal jangka pendek pemerintah tanpa pertimbangan dampak sosial yang memadai.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Tarif dapat dinaikkan hingga 15% melalui PP tanpa proses legislasi penuh, membebani rakyat lebih jauh ketika pemerintah membutuhkan penerimaan tambahan.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Amandemen + Reformasi Sistem Perpajakan Progresif

PPN atas kebutuhan pokok (pangan, transportasi umum, obat esensial, pendidikan) harus dikembalikan ke tarif 0% atau dikecualikan sepenuhnya. Setiap perubahan tarif PPN harus melalui undang-undang (bukan PP). Kebijakan kenaikan PPN harus dibarengi pengenalan pajak kekayaan (wealth tax) 0,5–1% atas aset bersih di atas Rp10 miliar untuk memastikan beban fiskal terdistribusi secara adil. Ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PPh perlu dinaikkan secara berkala agar pekerja berpenghasilan rendah tidak terbebani ganda.

🏦 Keuangan & Investasi Prioritas: TINGGI ID: C4-1

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan β€” Bab V: Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)

UU HPP β€” Program Pengungkapan Sukarela
🏦
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan [...] dengan membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final [...] dengan tarif antara 6% hingga 18% bergantung pada jenis dan lokasi aset (Pasal 6 dan Pasal 9 UU HPP).

πŸ”΄ Masalah Struktural

Tax amnesty yang berulang (2016 dan 2022) tanpa konsekuensi hukum yang nyata bagi pengemplang pajak besar menciptakan moral hazard sistemik: oligarki yang selama bertahun-tahun menyembunyikan kekayaan di luar negeri mendapat pengampunan dengan tarif tebus yang sangat rendah dibandingkan besarnya pelanggaran.

⚑ Konsekuensi Nyata

Ketidakadilan horizontal yang nyata dalam sistem pajak: wajib pajak patuh menanggung beban penuh, sementara pengemplang besar justru mendapat fasilitas istimewa. Pesan yang tersampaikan kepada publik: semakin besar pelanggaran pajak yang dilakukan, semakin menguntungkan, karena negara akan memberikan amnesti.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Fasilitas deklarasi aset dimanfaatkan untuk melegalkan kekayaan yang berasal dari korupsi, perdagangan ilegal sumber daya alam, dan pencucian uang melalui mekanisme pengungkapan yang minim verifikasi asal-usul harta.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Moratorium + UU Anti-Penghindaran Pajak

Program pengampunan pajak tidak boleh lagi ditawarkan tanpa kewajiban pembuktian asal-usul aset secara ketat oleh PPATK dan KPK. Diperlukan UU Anti-Penggelapan Pajak yang memperkuat Automatic Exchange of Information (AEOI), mewajibkan beneficial ownership disclosure untuk semua entitas usaha dan rekening keuangan, serta memberikan perlindungan hukum serius bagi whistleblower penggelapan pajak korporasi. Pelanggaran pajak dalam jumlah besar harus diperlakukan sebagai kejahatan finansial, bukan sekadar pelanggaran administratif yang bisa ditebus.

🏦 Keuangan & Investasi Prioritas: SEDANG ID: C4-2

UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

UU OJK
🏦
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan c. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Dalam praktik, tujuan "tumbuh secara berkelanjutan" lebih mendominasi kebijakan OJK dibandingkan "melindungi kepentingan Konsumen." Komposisi kepemimpinan OJK yang didominasi eksekutif dari industri keuangan menciptakan risiko regulatory capture β€” lembaga pengawas berada dalam pengaruh kuat dari pihak yang diawasi.

⚑ Konsekuensi Nyata

Konsumen jasa keuangan tidak memiliki representasi yang kuat dalam perumusan kebijakan OJK. Kasus pinjol ilegal, investasi bodong, bancassurance yang menyesatkan, dan mis-selling produk keuangan terus merugikan jutaan nasabah tanpa sanksi yang benar-benar menjerakan.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Kebijakan OJK dapat diarahkan untuk kepentingan konglomerasi keuangan tertentu melalui penentuan regulasi prudensial yang longgar atau selektif dalam penegakan sanksi.

Dewan Komisioner OJK terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Seluruh 9 anggota Dewan Komisioner dipilih dan ditetapkan oleh Presiden, membuka ruang intervensi politik dan kepentingan penguasa yang dominan. Tidak ada representasi wajib dari kelompok konsumen, akademisi independen, atau organisasi masyarakat sipil dalam struktur pimpinan tertinggi OJK.

⚑ Konsekuensi Nyata

Independensi OJK dari tekanan politik dan kepentingan ekonomi pemerintah sangat rentan. Keputusan pengawasan strategis dapat dipengaruhi pertimbangan politis.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Keputusan perizinan, pemberian sanksi, dan kebijakan pengawasan dapat disesuaikan dengan kepentingan kelompok bisnis yang dekat dengan kekuasaan politik saat itu.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Amandemen UU OJK β€” Penguatan Independensi dan Representasi Konsumen

Komposisi Dewan Komisioner harus diubah untuk mewajibkan minimal 2 anggota dari unsur perwakilan konsumen dan 1 anggota dari akademisi independen yang dipilih melalui mekanisme seleksi terbuka oleh DPR. Perlu dibentuk Ombudsman Keuangan Independen yang terpisah dari OJK untuk menangani pengaduan konsumen. Dana Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan harus diperkuat dan dikelola secara otonom. Masa jeda (cooling-off period) bagi mantan pejabat OJK yang ingin bergabung ke industri keuangan harus diperpanjang minimal 3 tahun.

🌾 Pangan & Pertanian Prioritas: TINGGI ID: C5-1

UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman jo. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

UU PVT & UU Budidaya
🌾
Pasal 6 ayat (1): "PVT diberikan apabila varietas tersebut memenuhi persyaratan kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan." | Pasal 7: "Pemegang Hak PVT berhak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen."

πŸ”΄ Masalah Struktural

Hak eksklusif pemegang PVT atas varietas unggul menciptakan ketergantungan petani pada benih komersial bersertifikat yang harus dibeli setiap musim. Petani yang menyimpan, menukar, atau mengembangkan benih dari varietas yang terdaftar dapat dianggap melanggar hak PVT. Persyaratan registrasi varietas yang ketat dan mahal hanya terjangkau oleh perusahaan benih multinasional.

⚑ Konsekuensi Nyata

Petani kehilangan kedaulatan atas benih β€” sumber kehidupan dan kemandirian pertanian paling mendasar. Keanekaragaman hayati benih lokal yang telah dikembangkan petani selama berabad-abad terancam kepunahan akibat dominasi varietas komersial seragam.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Perusahaan benih multinasional memonopoli pasar benih melalui sistem sertifikasi varietas yang menguntungkan produk mereka dan mempersulit registrasi benih lokal yang dikembangkan komunitas petani.

Setiap orang yang mengedarkan benih tanaman wajib terlebih dahulu memperoleh izin peredaran dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Izin peredaran diberikan setelah benih yang bersangkutan mendapatkan sertifikat.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Kewajiban izin peredaran dan sertifikasi benih yang ketat secara efektif mengkriminalisasi petani yang melakukan praktik pertukaran benih tradisional antar sesama petani β€” praktik yang telah berlangsung selama ribuan tahun dan merupakan fondasi ketahanan pangan lokal.

⚑ Konsekuensi Nyata

Sistem pertanian rakyat yang mandiri dan berbasis benih lokal semakin tergusur. Ketergantungan pada input pertanian eksternal meningkat biaya produksi dan melemahkan posisi tawar petani.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Peraturan izin peredaran benih dapat digunakan untuk menutup akses komunitas petani terhadap benih lokal mereka sendiri, demi menguntungkan pasar benih komersial perusahaan besar.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Revisi UU PVT + UU Kedaulatan Benih

UU PVT harus direvisi untuk secara eksplisit mengakui dan melindungi "Hak Petani" (Farmers' Rights) sejalan dengan Perjanjian Internasional FAO tentang Sumber Daya Genetik Tanaman (ITPGRFA), yang telah diratifikasi Indonesia. Hak petani untuk menyimpan, menggunakan, menukar, dan menjual benih dari panenannya sendiri harus dijamin tanpa ancaman pidana. Registrasi varietas lokal harus disederhanakan, digratiskan, dan dapat dilakukan secara kolektif oleh komunitas petani. Diperlukan UU Kedaulatan Benih baru yang menyeimbangkan hak kekayaan intelektual dengan kedaulatan petani atas sumber daya genetik.

🌾 Pangan & Pertanian Prioritas: TINGGI ID: C5-2

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

UU Pangan
🌾
Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Pasal ini tampak protektif, namun implementasinya jauh dari melindungi petani. Penetapan apakah produksi "mencukupi" atau tidak dilakukan secara sepihak oleh kementerian yang dalam praktiknya sering dipengaruhi oleh kepentingan importir besar. Impor dilakukan bahkan pada saat panen raya, menghancurkan harga jual petani lokal.

⚑ Konsekuensi Nyata

Petani padi, jagung, kedelai, bawang merah, dan komoditas lain menerima harga jual yang jatuh saat musim panen akibat banjir impor yang tidak terkendali. Investasi pertanian domestik menurun karena petani tidak mendapat kepastian harga minimum yang layak.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Kartel importir pangan berkolusi dengan pejabat untuk memperoleh rekomendasi dan izin impor meskipun stok dalam negeri sesungguhnya mencukupi, demi meraup selisih harga yang besar.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Amandemen + Mekanisme Pengawasan Independen

Penetapan kebutuhan impor pangan harus dilakukan oleh badan independen multi-pihak (pemerintah, perwakilan petani, akademisi, LSM konsumen) dengan data yang transparan dan dapat diaudit publik. Impor komoditas pertanian harus dilarang dalam jangka waktu 3 bulan sebelum dan sesudah musim panen komoditas terkait. Diperlukan mekanisme stabilisasi harga yang melindungi petani melalui harga pembelian pemerintah (HPP/floor price) yang menjamin keuntungan di atas biaya produksi. Pengadaan pangan strategis harus diprioritaskan dari produksi dalam negeri.

⚑ Energi & Kelistrikan Prioritas: SANGAT TINGGI ID: C6-1

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

UU Migas
⚑
Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Badan Pelaksana (kini SKK Migas pasca Putusan MK No. 36/PUU-X/2012 yang membatalkan BP Migas) sebagai representasi negara berada dalam posisi yang lemah saat bernegosiasi dengan perusahaan migas multinasional yang memiliki keunggulan teknis, informasi, dan sumber daya hukum yang jauh lebih besar.

⚑ Konsekuensi Nyata

Indonesia mendapat bagian yang tidak optimal dari kekayaan migas nasional. Mekanisme cost recovery yang tidak diaudit secara ketat memungkinkan kontraktor menggelembungkan biaya operasi (cost-padding), menggerus profit oil/gas yang menjadi hak negara.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Kontrak PSC (Production Sharing Contract) yang klausulnya tidak transparan dan tidak dapat diakses publik memungkinkan celah-celah yang menguntungkan kontraktor secara tidak proporsional.

Pasal 11 ayat (1): "Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat persyaratan: a. penerimaan negara; b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya; c. kewajiban pengeluaran dana; d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi..." | Pasal 11 ayat (2): "Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."

πŸ”΄ Masalah Struktural

Kewajiban "pemberitahuan" ke DPR (bukan persetujuan) membuat DPR tidak memiliki fungsi pengawasan yang efektif atas isi kontrak. Klausul-klausul yang merugikan negara dapat masuk dalam KKS tanpa ada mekanisme koreksi demokratis yang memadai.

⚑ Konsekuensi Nyata

Blok-blok migas strategis dikuasai konsorsium asing dengan persyaratan yang tidak selalu mengutamakan kepentingan nasional. Kontribusi sektor migas terhadap APBN terus menyusut meski cadangan masih ada.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Keputusan alokasi blok migas dan isi kontrak KKS dipengaruhi oleh lobi politik dan kedekatan dengan pejabat, bukan pada merit teknis dan kalkulasi manfaat nasional yang terukur.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Revisi UU Migas + Penguatan Peran Pertamina

UU Migas harus direvisi untuk memperkuat posisi BUMN Migas (Pertamina) dengan hak preferensi atas blok-blok strategis. Mekanisme cost recovery digantikan dengan gross split yang transparan atau cost recovery dengan audit real-time wajib oleh BPK. Seluruh KKS harus bisa diakses publik (transparency by default) dengan pengecualian terbatas pada data teknis yang benar-benar rahasia. Persetujuan DPR (bukan sekadar pemberitahuan) harus disyaratkan untuk KKS di blok strategis. Diperlukan Komite Nasional Energi independen untuk mengawasi seluruh negosiasi kontrak.

πŸ₯ Kesehatan & Pendidikan Prioritas: TINGGI ID: C7-1

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

UU Kesehatan 2023
πŸ₯
Pasal 167: "Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat." | Pasal 170: UU ini mengizinkan penyelenggaraan fasilitas kesehatan oleh swasta termasuk berbentuk badan usaha berorientasi keuntungan.

πŸ”΄ Masalah Struktural

UU Kesehatan 2023 membuka lebih lebar ruang komersialisasi layanan kesehatan tanpa batas yang cukup kuat. Rumah sakit swasta dapat beroperasi semata-mata sebagai entitas profit, mengabaikan misi sosial layanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Pasien BPJS sering mendapat layanan inferior dibanding pasien umum di fasilitas yang sama.

⚑ Konsekuensi Nyata

Terbentuknya segmentasi layanan kesehatan berdasarkan kemampuan membayar, bukan berdasarkan kebutuhan medis. Rakyat miskin terancam mendapat layanan kelas dua dalam sistem yang secara resmi mengklaim universal health coverage.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

RS milik konglomerat berlomba menyedot tenaga dokter spesialis dari fasilitas publik (brain drain internal), melemahkan kapasitas Puskesmas dan RSUD yang melayani mayoritas rakyat.

Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 dan/atau Pasal 264 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

πŸ”΄ Masalah Struktural

Mekanisme STR dan SIP yang dikendalikan organisasi profesi dan pemerintah berpotensi digunakan sebagai alat represi terhadap tenaga kesehatan yang kritis terhadap kebijakan, dengan ancaman pencabutan izin sebagai konsekuensinya.

⚑ Konsekuensi Nyata

Iklim ketakutan di kalangan tenaga kesehatan untuk melaporkan masalah dalam sistem β€” termasuk mal-praktik institusional, korupsi pengadaan obat, atau kebijakan RS yang merugikan pasien.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Manajemen rumah sakit atau otoritas kesehatan dapat menggunakan ancaman sanksi administratif dan pidana untuk membungkam nakes yang berperan sebagai whistleblower atas praktik tidak benar.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Amandemen + Regulasi Nirlaba dan Perlindungan Whistleblower

RS yang menerima dana publik (subsidi pemerintah, klaim BPJS) tidak boleh mendistribusikan laba kepada pemegang saham β€” harus reinvestasi ke peningkatan mutu layanan. Standar layanan BPJS harus dijamin setara dengan layanan umum di semua fasilitas yang bermitra BPJS. Perlindungan hukum whistleblower bagi tenaga kesehatan harus dimasukkan secara eksplisit dalam batang tubuh UU. Sanksi pidana/administratif atas STR/SIP harus mensyaratkan proses pembuktian yang ketat dan tidak dapat digunakan untuk tujuan represif terhadap nakes kritis.

πŸ₯ Kesehatan & Pendidikan Prioritas: TINGGI ID: C7-2

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

UU Dikti
πŸ₯
Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Status PTN-BH memberikan kebebasan kepada universitas negeri untuk menetapkan sendiri besaran UKT/SPP dan menggali pendanaan mandiri. Dalam praktiknya, hal ini mendorong kenaikan UKT yang tidak terkendali karena PTN berlomba meningkatkan pendapatan mandiri.

⚑ Konsekuensi Nyata

Mahasiswa dari keluarga ekonomi lemah semakin terpinggirkan dari PTN terbaik. Pendidikan tinggi berkualitas menjadi privilege ekonomi, bukan hak universal. Data menunjukkan UKT di PTN-BH terus meningkat signifikan setiap tahun, melampaui kemampuan sebagian besar keluarga Indonesia.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

PTN-BH berlomba meningkatkan pendapatan mandiri melalui program berbayar tinggi, komersialisasi aset kampus, dan kerjasama komersial yang mengabaikan misi sosial pendidikan tinggi sebagai layanan publik.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Amandemen + Jaminan Akses Universal

Pasal 65 harus diubah dengan menambahkan: (1) Batas maksimum UKT yang ditetapkan pemerintah berdasarkan survei kemampuan ekonomi masyarakat; (2) Kewajiban PTN-BH untuk mengalokasikan minimal 20% kursi bagi mahasiswa dari keluarga miskin dengan beasiswa penuh dari dana mandiri PTN; (3) Mekanisme audit publik atas penggunaan pendapatan mandiri PTN-BH. Pemerintah harus meningkatkan alokasi APBN untuk pendidikan tinggi sehingga PTN tidak bergantung sepenuhnya pada UKT untuk membiayai operasionalnya.

πŸ“± Media & Kebebasan Berekspresi Prioritas: SANGAT TINGGI ID: C8-1

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU ITE (UU 1/2024)
πŸ“±
"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik." | Sanksi: Pasal 45 ayat (4) β€” pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Meski lebih terbatas dari pendahulunya (Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 yang mengancam 4 tahun penjara), Pasal 27A UU 1/2024 masih mengandung rumusan elastis. Frasa "menyerang kehormatan atau nama baik" dan "menuduhkan suatu hal" sangat bergantung pada interpretasi subyektif, tanpa standar kebenaran informasi sebagai pembelaan.

⚑ Konsekuensi Nyata

Aktivis, jurnalis, korban kejahatan yang melaporkan pengalamannya secara daring, serta warga biasa yang mengkritik kinerja pejabat dan pengusaha masih berpotensi dijerat pasal ini. Iklim kebebasan berpendapat di ruang digital masih terhambat.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Meski kini menjadi delik aduan absolut, pejabat dan pengusaha berpengaruh dapat tetap menggunakan pasal ini untuk menekan kritik publik, membebani pengkritik dengan proses hukum panjang meski berakhir bebas sekalipun.

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat." [Catatan: MK melalui Putusan No. 78/PUU-XXI/2023 menyatakan kata "kerusuhan" harus dimaknai sebagai "kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber"]

πŸ”΄ Masalah Struktural

Meski MK telah memberikan penafsiran yang lebih sempit, kombinasi "pemberitahuan bohong" dan "kerusuhan" tetap berpotensi multitafsir dalam praktik penegakan. Tidak ada definisi baku tentang apa yang dimaksud "bohong" dan kapan sebuah informasi yang keliru (bukan bohong disengaja) dapat dipidana.

⚑ Konsekuensi Nyata

Ruang bagi ekspresi kritis dan diskursus publik tentang ketidakadilan sosial masih terancam. Pasal ini dapat digunakan untuk membungkam narasi-narasi yang mengganggu stabilitas β€” meski "stabilitas" yang dijaga adalah status quo yang menguntungkan kelompok tertentu.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Kelompok dominan atau pihak berkuasa dapat menggunakan pasal ini untuk membungkam dokumentasi pengalaman diskriminasi, pelanggaran HAM, atau korupsi, dengan dalih bahwa informasi tersebut "menimbulkan keresahan di masyarakat."

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Revisi Lanjutan UU ITE β€” Penguatan Standar Hak Asasi

Pasal 27A harus direvisi dengan menambahkan klausul pembelaan "kebenaran yang dapat dibuktikan" (veritas) dan "kepentingan publik yang jelas" sebagai alasan penghapus pidana. Pasal 28 ayat (2) harus mewajibkan pembuktian adanya niat menyebarkan kebohongan yang disengaja (dolus specialis), bukan sekadar informasi keliru. Standar penegakan hukum harus mengedepankan penyelesaian non-pidana untuk ekspresi yang dinilai bermasalah. Perlindungan hukum bagi jurnalis, aktivis, dan whistleblower harus dikuatkan secara eksplisit dalam UU ITE.

πŸ“± Media & Kebebasan Berekspresi Prioritas: TINGGI ID: C8-2

UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

UU Penyiaran
πŸ“±
Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Meski secara normatif izin penyiaran tidak dapat dipindahtangankan, akuisisi perusahaan media (pemegang izin) berlangsung masif dan tidak terkontrol. Seluruh frekuensi publik yang bersifat strategis kini terkonsentrasi pada 6–7 konglomerasi media yang berafiliasi secara politik dengan berbagai kekuatan partai.

⚑ Konsekuensi Nyata

Oligopoli media massa nasional yang parah. Informasi yang diterima publik tersaring melalui kepentingan pemilik media. Agenda publik dikendalikan oleh segelintir elite, mengancam kualitas demokrasi dan kemampuan rakyat untuk membuat keputusan politik secara otonom.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Media digunakan secara terbuka sebagai mesin kampanye politik dan pencitraan pemiliknya. Framing pemberitahuan mengikuti kepentingan bisnis dan politik konglomerat, bukan kepentingan publik.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Revisi UU Penyiaran + UU Media Komprehensif

Perlu penambahan larangan eksplisit kepemilikan silang media yang melebihi 25% dari total kanal media massa nasional. KPI harus diberi kewenangan nyata dan diperkuat untuk memaksakan diversifikasi kepemilikan. Frekuensi publik harus dikelola secara transparan dengan evaluasi berkala yang melibatkan publik. Diperlukan UU Media Komprehensif yang mengatur tentang jaminan independensi editorial, kewajiban transparansi kepemilikan, larangan conflict of interest antara pemilik media dan jabatan politik, serta mekanisme kepemilikan media komunitas.

βš–οΈ Hukum & Penegakan Keadilan Prioritas: SANGAT TINGGI ID: C9-1

UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (disahkan 9 Juni 2026, Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang V Tahun Sidang 2025-2026)

UU Polri (Perubahan Ketiga 2026)
βš–οΈ
"Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."

πŸ”΄ Masalah Struktural

Pasal 18 ayat (1) tentang kewenangan diskresi sama sekali tidak disentuh dalam Perubahan Ketiga 2026 yang hanya memuat 7 materi substantif dan dibahas dalam 2 hari kerja saja (8–9 Juni 2026). Frasa "dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri" tanpa batasan prosedural yang tegas tetap menjadi akar dari banyak penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

⚑ Konsekuensi Nyata

Warga dapat ditahan, diperiksa, atau dikenai tindakan represif atas dasar "diskresi" petugas tanpa prosedur yang jelas dan terukur. Kelompok rentan β€” masyarakat miskin, buruh, aktivis, dan minoritas β€” menjadi korban utama. Revisi 2026 tidak memberikan solusi apa pun atas masalah struktural ini.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Kewenangan diskresi digunakan untuk kepentingan pengusaha (membubarkan demonstrasi buruh yang sah, mengusir warga dari lokasi proyek) atau kepentingan pribadi petugas (pungli, pemerasan). Nihilnya perubahan dalam UU 2026 adalah sinyal bahwa status quo ini sengaja dipertahankan.

"Pasal 28A ayat (1): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian." | "Ayat (3): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga."

πŸ”΄ Masalah Struktural

Pasal 28A yang baru justru MEMPERBURUK kondisi reformasi kepolisian Indonesia. Ketentuan ini membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa kewajiban pensiun atau mengundurkan diri β€” menghapus syarat seleksi terbuka berbasis merit dan syarat persetujuan Menpan-RB. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Muhammad Isnur) secara tegas menilai pasal ini "bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025" yang sebelumnya mewajibkan polisi mengundurkan diri dari dinas jika mengisi jabatan sipil.

⚑ Konsekuensi Nyata

Militerisasi jabatan sipil kembali dilegalkan secara luas. Kementerian dan lembaga negara dapat diisi polisi aktif yang masih terikat rantai komando Polri, mengancam profesionalisme birokrasi sipil dan netralitas layanan publik. Pertanggungjawaban ganda antara komando Polri dan jabatan sipil menciptakan konflik kepentingan yang sistemik dan tidak terkontrol.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Polisi aktif berpengaruh dapat ditempatkan di kementerian/lembaga strategis (perpajakan, perizinan investasi, pengawasan, SDA) sebagai perpanjangan kepentingan kekuasaan β€” bukan sebagai pelayan publik yang netral dan profesional. Hal ini secara langsung bertentangan dengan prinsip netralitas Polri yang ironisnya diatur dalam pasal lain UU yang sama.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Revisi Ulang (Perubahan Keempat) + Judicial Review Pasal 28A ke MK

Pasal 28A harus segera diuji ke MK karena bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. DPR perlu melakukan Perubahan Keempat UU Polri dengan agenda: (1) Mencabut Pasal 28A atau memulihkan syarat wajib pensiun/mengundurkan diri bagi polisi yang mengisi jabatan sipil, serta mengembalikan syarat seleksi terbuka berbasis merit dan persetujuan Menpan-RB; (2) Merevisi Pasal 18 dengan mendefinisikan secara limitatif kondisi diperbolehkannya diskresi, disertai kewajiban dokumentasi tertulis dan pelaporan berkala kepada Kompolnas; (3) Memperkuat Kompolnas dengan kewenangan investigatif nyata yang benar-benar independen dari komando Polri dan dari tekanan politik. Proses pembahasan UU hanya 2 hari adalah cacat proses legislasi yang mencederai demokrasi dan harus dikoreksi.

πŸ—ΊοΈ Otonomi Daerah & Fiskal Daerah Prioritas: TINGGI ID: C10-1

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

UU HKPD
πŸ—ΊοΈ
Pasal 111 ayat (1): "Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian daerah atas pendapatan tertentu dalam APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu." | Pasal 111 ayat (2): "DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. DBH Pajak; dan b. DBH Sumber Daya Alam." | Pasal 112–117 mengatur komponen dan persentase DBH SDA dari minyak bumi, gas bumi, mineral batubara, kehutanan, dan panas bumi.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Meski UU HKPD meningkatkan beberapa komponen DBH dibanding UU 33/2004, persentase yang diterima daerah penghasil SDA tetap tidak proporsional dengan beban kerusakan lingkungan, sosial, dan infrastruktur yang harus ditanggung daerah tersebut. Formula masih terlalu dominan dikendalikan pusat melalui PP, tanpa mekanisme renegosiasi yang kuat dari daerah.

⚑ Konsekuensi Nyata

Daerah-daerah kaya SDA (Papua, Kalimantan, Sumatera) tetap secara fiskal bergantung kepada pusat meskipun kekayaan alam mereka mengalir ke Jakarta. Infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan di daerah penghasil sering jauh di bawah standar nasional.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Pemerintah pusat mempertahankan kontrol fiskal yang berlebihan untuk kepentingan politis (mengendalikan daerah melalui ketergantungan DAU/DAK), sementara korporasi tambang dan perkebunan mendapat manfaat besar tanpa kompensasi yang memadai kepada komunitas yang menanggung dampak langsung.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Amandemen + Renegosiasi Formula DBH

Persentase DBH SDA harus dinaikkan secara signifikan bagi daerah penghasil (minimal 30–40% dari total penerimaan negara atas SDA di wilayah tersebut). Formula DBH harus memasukkan komponen kompensasi kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang terukur dan dapat diverifikasi independen. Perlu dibentuk Dana Abadi Daerah Penghasil SDA yang dikelola secara mandiri untuk kepentingan generasi mendatang, mirip model Alaska Permanent Fund. Mekanisme renegosiasi formula DBH harus memberi posisi tawar yang lebih kuat kepada pemerintah daerah penghasil.