PETA PERUU TIDAK MEMIHAK KEADILAN SOSIAL

Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β€” Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila

Untuk DPR RI

πŸ“‹ Detail Pasal Bermasalah

Sebuah pasal bukan hanya teks β€” ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β€” bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.

β€” Analisis Kritis Perundang-undangan
Menampilkan 1 peraturan perundang-undangan
βš–οΈ Hukum & Penegakan Keadilan Prioritas: SANGAT TINGGI ID: C9-1

UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (disahkan 9 Juni 2026, Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang V Tahun Sidang 2025-2026)

UU Polri (Perubahan Ketiga 2026)
βš–οΈ
"Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."

πŸ”΄ Masalah Struktural

Pasal 18 ayat (1) tentang kewenangan diskresi sama sekali tidak disentuh dalam Perubahan Ketiga 2026 yang hanya memuat 7 materi substantif dan dibahas dalam 2 hari kerja saja (8–9 Juni 2026). Frasa "dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri" tanpa batasan prosedural yang tegas tetap menjadi akar dari banyak penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

⚑ Konsekuensi Nyata

Warga dapat ditahan, diperiksa, atau dikenai tindakan represif atas dasar "diskresi" petugas tanpa prosedur yang jelas dan terukur. Kelompok rentan β€” masyarakat miskin, buruh, aktivis, dan minoritas β€” menjadi korban utama. Revisi 2026 tidak memberikan solusi apa pun atas masalah struktural ini.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Kewenangan diskresi digunakan untuk kepentingan pengusaha (membubarkan demonstrasi buruh yang sah, mengusir warga dari lokasi proyek) atau kepentingan pribadi petugas (pungli, pemerasan). Nihilnya perubahan dalam UU 2026 adalah sinyal bahwa status quo ini sengaja dipertahankan.

"Pasal 28A ayat (1): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian." | "Ayat (3): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga."

πŸ”΄ Masalah Struktural

Pasal 28A yang baru justru MEMPERBURUK kondisi reformasi kepolisian Indonesia. Ketentuan ini membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa kewajiban pensiun atau mengundurkan diri β€” menghapus syarat seleksi terbuka berbasis merit dan syarat persetujuan Menpan-RB. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Muhammad Isnur) secara tegas menilai pasal ini "bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025" yang sebelumnya mewajibkan polisi mengundurkan diri dari dinas jika mengisi jabatan sipil.

⚑ Konsekuensi Nyata

Militerisasi jabatan sipil kembali dilegalkan secara luas. Kementerian dan lembaga negara dapat diisi polisi aktif yang masih terikat rantai komando Polri, mengancam profesionalisme birokrasi sipil dan netralitas layanan publik. Pertanggungjawaban ganda antara komando Polri dan jabatan sipil menciptakan konflik kepentingan yang sistemik dan tidak terkontrol.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Polisi aktif berpengaruh dapat ditempatkan di kementerian/lembaga strategis (perpajakan, perizinan investasi, pengawasan, SDA) sebagai perpanjangan kepentingan kekuasaan β€” bukan sebagai pelayan publik yang netral dan profesional. Hal ini secara langsung bertentangan dengan prinsip netralitas Polri yang ironisnya diatur dalam pasal lain UU yang sama.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Revisi Ulang (Perubahan Keempat) + Judicial Review Pasal 28A ke MK

Pasal 28A harus segera diuji ke MK karena bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. DPR perlu melakukan Perubahan Keempat UU Polri dengan agenda: (1) Mencabut Pasal 28A atau memulihkan syarat wajib pensiun/mengundurkan diri bagi polisi yang mengisi jabatan sipil, serta mengembalikan syarat seleksi terbuka berbasis merit dan persetujuan Menpan-RB; (2) Merevisi Pasal 18 dengan mendefinisikan secara limitatif kondisi diperbolehkannya diskresi, disertai kewajiban dokumentasi tertulis dan pelaporan berkala kepada Kompolnas; (3) Memperkuat Kompolnas dengan kewenangan investigatif nyata yang benar-benar independen dari komando Polri dan dari tekanan politik. Proses pembahasan UU hanya 2 hari adalah cacat proses legislasi yang mencederai demokrasi dan harus dikoreksi.