Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila
Sebuah pasal bukan hanya teks β ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.
β Analisis Kritis Perundang-undanganMeski secara normatif izin penyiaran tidak dapat dipindahtangankan, akuisisi perusahaan media (pemegang izin) berlangsung masif dan tidak terkontrol. Seluruh frekuensi publik yang bersifat strategis kini terkonsentrasi pada 6β7 konglomerasi media yang berafiliasi secara politik dengan berbagai kekuatan partai.
Oligopoli media massa nasional yang parah. Informasi yang diterima publik tersaring melalui kepentingan pemilik media. Agenda publik dikendalikan oleh segelintir elite, mengancam kualitas demokrasi dan kemampuan rakyat untuk membuat keputusan politik secara otonom.
Media digunakan secara terbuka sebagai mesin kampanye politik dan pencitraan pemiliknya. Framing pemberitahuan mengikuti kepentingan bisnis dan politik konglomerat, bukan kepentingan publik.
Perlu penambahan larangan eksplisit kepemilikan silang media yang melebihi 25% dari total kanal media massa nasional. KPI harus diberi kewenangan nyata dan diperkuat untuk memaksakan diversifikasi kepemilikan. Frekuensi publik harus dikelola secara transparan dengan evaluasi berkala yang melibatkan publik. Diperlukan UU Media Komprehensif yang mengatur tentang jaminan independensi editorial, kewajiban transparansi kepemilikan, larangan conflict of interest antara pemilik media dan jabatan politik, serta mekanisme kepemilikan media komunitas.