Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila
Sebuah pasal bukan hanya teks β ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.
β Analisis Kritis Perundang-undanganMeski lebih terbatas dari pendahulunya (Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 yang mengancam 4 tahun penjara), Pasal 27A UU 1/2024 masih mengandung rumusan elastis. Frasa "menyerang kehormatan atau nama baik" dan "menuduhkan suatu hal" sangat bergantung pada interpretasi subyektif, tanpa standar kebenaran informasi sebagai pembelaan.
Aktivis, jurnalis, korban kejahatan yang melaporkan pengalamannya secara daring, serta warga biasa yang mengkritik kinerja pejabat dan pengusaha masih berpotensi dijerat pasal ini. Iklim kebebasan berpendapat di ruang digital masih terhambat.
Meski kini menjadi delik aduan absolut, pejabat dan pengusaha berpengaruh dapat tetap menggunakan pasal ini untuk menekan kritik publik, membebani pengkritik dengan proses hukum panjang meski berakhir bebas sekalipun.
Meski MK telah memberikan penafsiran yang lebih sempit, kombinasi "pemberitahuan bohong" dan "kerusuhan" tetap berpotensi multitafsir dalam praktik penegakan. Tidak ada definisi baku tentang apa yang dimaksud "bohong" dan kapan sebuah informasi yang keliru (bukan bohong disengaja) dapat dipidana.
Ruang bagi ekspresi kritis dan diskursus publik tentang ketidakadilan sosial masih terancam. Pasal ini dapat digunakan untuk membungkam narasi-narasi yang mengganggu stabilitas β meski "stabilitas" yang dijaga adalah status quo yang menguntungkan kelompok tertentu.
Kelompok dominan atau pihak berkuasa dapat menggunakan pasal ini untuk membungkam dokumentasi pengalaman diskriminasi, pelanggaran HAM, atau korupsi, dengan dalih bahwa informasi tersebut "menimbulkan keresahan di masyarakat."
Pasal 27A harus direvisi dengan menambahkan klausul pembelaan "kebenaran yang dapat dibuktikan" (veritas) dan "kepentingan publik yang jelas" sebagai alasan penghapus pidana. Pasal 28 ayat (2) harus mewajibkan pembuktian adanya niat menyebarkan kebohongan yang disengaja (dolus specialis), bukan sekadar informasi keliru. Standar penegakan hukum harus mengedepankan penyelesaian non-pidana untuk ekspresi yang dinilai bermasalah. Perlindungan hukum bagi jurnalis, aktivis, dan whistleblower harus dikuatkan secara eksplisit dalam UU ITE.