PETA PERUU TIDAK MEMIHAK KEADILAN SOSIAL

Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β€” Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila

Untuk DPR RI

πŸ“‹ Detail Pasal Bermasalah

Sebuah pasal bukan hanya teks β€” ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β€” bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.

β€” Analisis Kritis Perundang-undangan
Menampilkan 1 peraturan perundang-undangan
πŸ₯ Kesehatan & Pendidikan Prioritas: TINGGI ID: C7-2

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

UU Dikti
πŸ₯
Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Status PTN-BH memberikan kebebasan kepada universitas negeri untuk menetapkan sendiri besaran UKT/SPP dan menggali pendanaan mandiri. Dalam praktiknya, hal ini mendorong kenaikan UKT yang tidak terkendali karena PTN berlomba meningkatkan pendapatan mandiri.

⚑ Konsekuensi Nyata

Mahasiswa dari keluarga ekonomi lemah semakin terpinggirkan dari PTN terbaik. Pendidikan tinggi berkualitas menjadi privilege ekonomi, bukan hak universal. Data menunjukkan UKT di PTN-BH terus meningkat signifikan setiap tahun, melampaui kemampuan sebagian besar keluarga Indonesia.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

PTN-BH berlomba meningkatkan pendapatan mandiri melalui program berbayar tinggi, komersialisasi aset kampus, dan kerjasama komersial yang mengabaikan misi sosial pendidikan tinggi sebagai layanan publik.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Amandemen + Jaminan Akses Universal

Pasal 65 harus diubah dengan menambahkan: (1) Batas maksimum UKT yang ditetapkan pemerintah berdasarkan survei kemampuan ekonomi masyarakat; (2) Kewajiban PTN-BH untuk mengalokasikan minimal 20% kursi bagi mahasiswa dari keluarga miskin dengan beasiswa penuh dari dana mandiri PTN; (3) Mekanisme audit publik atas penggunaan pendapatan mandiri PTN-BH. Pemerintah harus meningkatkan alokasi APBN untuk pendidikan tinggi sehingga PTN tidak bergantung sepenuhnya pada UKT untuk membiayai operasionalnya.