Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila
Sebuah pasal bukan hanya teks β ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.
β Analisis Kritis Perundang-undanganPasal ini tampak protektif, namun implementasinya jauh dari melindungi petani. Penetapan apakah produksi "mencukupi" atau tidak dilakukan secara sepihak oleh kementerian yang dalam praktiknya sering dipengaruhi oleh kepentingan importir besar. Impor dilakukan bahkan pada saat panen raya, menghancurkan harga jual petani lokal.
Petani padi, jagung, kedelai, bawang merah, dan komoditas lain menerima harga jual yang jatuh saat musim panen akibat banjir impor yang tidak terkendali. Investasi pertanian domestik menurun karena petani tidak mendapat kepastian harga minimum yang layak.
Kartel importir pangan berkolusi dengan pejabat untuk memperoleh rekomendasi dan izin impor meskipun stok dalam negeri sesungguhnya mencukupi, demi meraup selisih harga yang besar.
Penetapan kebutuhan impor pangan harus dilakukan oleh badan independen multi-pihak (pemerintah, perwakilan petani, akademisi, LSM konsumen) dengan data yang transparan dan dapat diaudit publik. Impor komoditas pertanian harus dilarang dalam jangka waktu 3 bulan sebelum dan sesudah musim panen komoditas terkait. Diperlukan mekanisme stabilisasi harga yang melindungi petani melalui harga pembelian pemerintah (HPP/floor price) yang menjamin keuntungan di atas biaya produksi. Pengadaan pangan strategis harus diprioritaskan dari produksi dalam negeri.