PETA PERUU TIDAK MEMIHAK KEADILAN SOSIAL

Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β€” Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila

Untuk DPR RI

πŸ“‹ Detail Pasal Bermasalah

Sebuah pasal bukan hanya teks β€” ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β€” bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.

β€” Analisis Kritis Perundang-undangan
Menampilkan 1 peraturan perundang-undangan
πŸ‘· Ketenagakerjaan & Buruh Prioritas: SANGAT TINGGI ID: C2-1

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU β€” Klaster Ketenagakerjaan

UU Cipta Kerja (Klaster Naker)
πŸ‘·
Pasal 56 ayat (3) setelah perubahan: "Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak." [Sebelumnya, Pasal 59 UU 13/2003 membatasi PKWT maksimal 2 tahun + perpanjangan 1 tahun; pasal ini dihapus oleh UU Cipta Kerja]

πŸ”΄ Masalah Struktural

Penghapusan batas waktu maksimum PKWT dan penyerahannya ke "kesepakatan para pihak" mengabaikan kenyataan asimetri kuasa antara pengusaha dan pekerja. Dalam praktik, pekerja tidak berada dalam posisi yang setara untuk bernegosiasi. Akibatnya, pekerja dapat dikontrak berulang kali selamanya untuk pekerjaan yang bersifat tetap tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap.

⚑ Konsekuensi Nyata

Jutaan pekerja kehilangan kepastian status PKWTT. Tanpa status tetap, tidak ada hak pesangon penuh, jaminan sosial berkurang, posisi tawar pekerja melemah drastis, dan pekerja hidup dalam ketidakpastian kontrak yang terus-menerus.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Pengusaha dapat "memperbarui" kontrak PKWT terus-menerus untuk posisi yang sejatinya bersifat tetap, menghindari kewajiban BPJS Ketenagakerjaan penuh, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak normatif lainnya.

Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit sesuai ketentuan: masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah; 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah; dan seterusnya hingga paling banyak 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. [Catatan: MK menambahkan frasa "paling sedikit" untuk memperkuat perlindungan, namun skema total kompensasi PHK tetap lebih rendah dibanding sebelum Cipta Kerja]

πŸ”΄ Masalah Struktural

Meski MK menambahkan frasa "paling sedikit", total kompensasi PHK dalam rezim Cipta Kerja secara keseluruhan lebih rendah dibandingkan UU 13/2003 sebelumnya, terutama karena penghapusan kewajiban pembayaran dua kali lipat pesangon dalam beberapa kondisi PHK tertentu.

⚑ Konsekuensi Nyata

Pekerja yang di-PHK setelah bertahun-tahun mengabdi mendapat perlindungan finansial yang tidak memadai untuk menopang kehidupan selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

PHK massal dapat dilakukan dengan biaya seminimal mungkin bagi pengusaha tanpa ada pertimbangan yang adil terhadap pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Formula penetapan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi β€” bukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

πŸ”΄ Masalah Struktural

Formula berbasis pertumbuhan ekonomi dan inflasi (bukan KHL) secara sistematis membuat upah minimum tertinggal dari biaya hidup riil pekerja. Penghapusan KHL sebagai basis penetapan upah menghilangkan jangkar keadilan dalam penentuan standar upah minimum.

⚑ Konsekuensi Nyata

Di banyak daerah, UMP/UMK masih di bawah garis kebutuhan hidup layak riil. Pekerja berpenghasilan minimum tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi, perumahan, pendidikan anak, dan kebutuhan dasar lainnya secara layak.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Asosiasi pengusaha memiliki pengaruh dominan dalam proses perumusan formula upah di Dewan Pengupahan, sementara perwakilan buruh sering kalah suara dan tidak memiliki akses data yang setara.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Revisi Menyeluruh β€” Pemisahan Klaster Naker dari UU Cipta Kerja

Sesuai amanah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dipisahkan dan digantikan dengan UU Ketenagakerjaan tersendiri yang: (1) Memulihkan batas maksimum PKWT 2 tahun + perpanjangan 1 tahun dengan sanksi otomatis menjadi PKWTT jika dilanggar; (2) Mengembalikan formula pesangon berbasis masa kerja yang adil beserta uang penghargaan dan uang penggantian hak; (3) Mengembalikan penetapan upah minimum berbasis survei KHL yang dilakukan secara independen dan partisipatif; (4) Memperkuat posisi serikat buruh dalam tripartit dan Dewan Pengupahan.