Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila
Sebuah pasal bukan hanya teks β ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.
β Analisis Kritis Perundang-undanganPenghapusan batas waktu maksimum PKWT dan penyerahannya ke "kesepakatan para pihak" mengabaikan kenyataan asimetri kuasa antara pengusaha dan pekerja. Dalam praktik, pekerja tidak berada dalam posisi yang setara untuk bernegosiasi. Akibatnya, pekerja dapat dikontrak berulang kali selamanya untuk pekerjaan yang bersifat tetap tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap.
Jutaan pekerja kehilangan kepastian status PKWTT. Tanpa status tetap, tidak ada hak pesangon penuh, jaminan sosial berkurang, posisi tawar pekerja melemah drastis, dan pekerja hidup dalam ketidakpastian kontrak yang terus-menerus.
Pengusaha dapat "memperbarui" kontrak PKWT terus-menerus untuk posisi yang sejatinya bersifat tetap, menghindari kewajiban BPJS Ketenagakerjaan penuh, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak normatif lainnya.
Meski MK menambahkan frasa "paling sedikit", total kompensasi PHK dalam rezim Cipta Kerja secara keseluruhan lebih rendah dibandingkan UU 13/2003 sebelumnya, terutama karena penghapusan kewajiban pembayaran dua kali lipat pesangon dalam beberapa kondisi PHK tertentu.
Pekerja yang di-PHK setelah bertahun-tahun mengabdi mendapat perlindungan finansial yang tidak memadai untuk menopang kehidupan selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
PHK massal dapat dilakukan dengan biaya seminimal mungkin bagi pengusaha tanpa ada pertimbangan yang adil terhadap pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Formula berbasis pertumbuhan ekonomi dan inflasi (bukan KHL) secara sistematis membuat upah minimum tertinggal dari biaya hidup riil pekerja. Penghapusan KHL sebagai basis penetapan upah menghilangkan jangkar keadilan dalam penentuan standar upah minimum.
Di banyak daerah, UMP/UMK masih di bawah garis kebutuhan hidup layak riil. Pekerja berpenghasilan minimum tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi, perumahan, pendidikan anak, dan kebutuhan dasar lainnya secara layak.
Asosiasi pengusaha memiliki pengaruh dominan dalam proses perumusan formula upah di Dewan Pengupahan, sementara perwakilan buruh sering kalah suara dan tidak memiliki akses data yang setara.
Sesuai amanah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dipisahkan dan digantikan dengan UU Ketenagakerjaan tersendiri yang: (1) Memulihkan batas maksimum PKWT 2 tahun + perpanjangan 1 tahun dengan sanksi otomatis menjadi PKWTT jika dilanggar; (2) Mengembalikan formula pesangon berbasis masa kerja yang adil beserta uang penghargaan dan uang penggantian hak; (3) Mengembalikan penetapan upah minimum berbasis survei KHL yang dilakukan secara independen dan partisipatif; (4) Memperkuat posisi serikat buruh dalam tripartit dan Dewan Pengupahan.