Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila
Sebuah pasal bukan hanya teks β ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.
β Analisis Kritis Perundang-undanganPasal 83 UU Minerba mengatur luas wilayah IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang sangat besar β hanya dapat dimanfaatkan oleh korporasi besar bermodal kuat. Koperasi tambang rakyat, usaha kecil, dan komunitas lokal secara de facto tereliminasi dari akses terhadap sumber daya mineral strategis.
Terjadinya monopoli konsesi pertambangan oleh segelintir kelompok usaha skala raksasa. Hasil eksplorasi dan eksploitasi mengalir ke pemegang saham korporasi, bukan kembali ke masyarakat di kawasan terdampak yang menanggung beban lingkungan dan sosial.
Izin IUPK dapat dipindahtangankan secara efektif ke afiliasi oligarki melalui mekanisme perubahan kepemilikan saham yang tidak transparan, tanpa harus melalui proses perizinan ulang.
Pasal ini mengkriminalisasi warga dan petani yang mempertahankan lahannya dari operasi tambang. Definisi "merintangi atau mengganggu" sangat elastis β protes damai, unjuk rasa, dan klaim hak atas tanah secara hukum pun dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran pidana.
Ribuan warga, petani, dan aktivis lingkungan telah dijerat pasal ini. Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang berujung pada penahanan warga yang seharusnya dilindungi hak konstitusionalnya (Pasal 28G UUD 1945). Pasal ini secara sistemik menempatkan kepentingan korporasi di atas hak asasi warga.
Perusahaan tambang dapat menggunakan aparat penegak hukum sebagai instrumen untuk membungkam perlawanan sah warga terdampak, termasuk masyarakat adat yang mempertahankan hak ulayat mereka.
Meski frasa "dijamin" telah diubah MK menjadi "dapat diberikan", mekanisme perpanjangan IUPK bagi pemegang kontrak lama (KK/PKP2B) tetap memberikan keistimewaan struktural kepada perusahaan tambang eksisting, terutama yang beroperasi sejak era Orde Baru. Proses evaluasi layak tidaknya perpanjangan tidak cukup ketat dan tidak melibatkan komunitas terdampak.
Negara kehilangan posisi tawar dalam renegosiasi. Royalti, kewajiban reklamasi, dan bagi hasil tidak dapat diperbarui secara optimal, merugikan penerimaan negara dan masyarakat daerah penghasil. Blok-blok strategis tetap berada di tangan perusahaan yang sama tanpa kompetisi terbuka.
Koneksi politik digunakan untuk memastikan perpanjangan diberikan meskipun rekam jejak lingkungan, sosial, dan ketaatan hukum perusahaan buruk. Kewajiban pasca-tambang sering tidak dipenuhi.
Pasal 162 harus direvisi dengan definisi ketat "merintangi" yang secara eksplisit mengecualikan protes damai, klaim hak atas tanah melalui jalur hukum, dan kegiatan adat masyarakat setempat. Pasal 83 perlu mewajibkan porsi minimal wilayah pertambangan bagi koperasi tambang rakyat (min. 20%). Pasal 169A harus mensyaratkan evaluasi menyeluruh atas kinerja lingkungan, sosial, dan fiskal sebelum perpanjangan disetujui, dengan keterlibatan nyata komunitas terdampak. Diperlukan UU Pertambangan Berkeadilan yang mengintegrasikan royalti progresif, dana reklamasi independen, dan hak veto komunitas.