PETA PERUU TIDAK MEMIHAK KEADILAN SOSIAL

Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β€” Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila

Untuk DPR RI

πŸ“‹ Detail Pasal Bermasalah

Sebuah pasal bukan hanya teks β€” ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β€” bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.

β€” Analisis Kritis Perundang-undangan
Menampilkan 1 peraturan perundang-undangan
⛏️ Sumber Daya Alam & Agraria Prioritas: TINGGI ID: C1-1

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

UU Minerba
⛏️
Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam diberikan paling luas [ketentuan luas ditetapkan dalam batasan yang sangat besar, hanya terjangkau korporasi besar].

πŸ”΄ Masalah Struktural

Pasal 83 UU Minerba mengatur luas wilayah IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang sangat besar β€” hanya dapat dimanfaatkan oleh korporasi besar bermodal kuat. Koperasi tambang rakyat, usaha kecil, dan komunitas lokal secara de facto tereliminasi dari akses terhadap sumber daya mineral strategis.

⚑ Konsekuensi Nyata

Terjadinya monopoli konsesi pertambangan oleh segelintir kelompok usaha skala raksasa. Hasil eksplorasi dan eksploitasi mengalir ke pemegang saham korporasi, bukan kembali ke masyarakat di kawasan terdampak yang menanggung beban lingkungan dan sosial.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Izin IUPK dapat dipindahtangankan secara efektif ke afiliasi oligarki melalui mekanisme perubahan kepemilikan saham yang tidak transparan, tanpa harus melalui proses perizinan ulang.

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

πŸ”΄ Masalah Struktural

Pasal ini mengkriminalisasi warga dan petani yang mempertahankan lahannya dari operasi tambang. Definisi "merintangi atau mengganggu" sangat elastis β€” protes damai, unjuk rasa, dan klaim hak atas tanah secara hukum pun dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran pidana.

⚑ Konsekuensi Nyata

Ribuan warga, petani, dan aktivis lingkungan telah dijerat pasal ini. Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang berujung pada penahanan warga yang seharusnya dilindungi hak konstitusionalnya (Pasal 28G UUD 1945). Pasal ini secara sistemik menempatkan kepentingan korporasi di atas hak asasi warga.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Perusahaan tambang dapat menggunakan aparat penegak hukum sebagai instrumen untuk membungkam perlawanan sah warga terdampak, termasuk masyarakat adat yang mempertahankan hak ulayat mereka.

KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan: a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. [Catatan: frasa "dijamin" telah diubah MK menjadi "dapat diberikan" melalui Putusan MK No. 64/PUU-XVIII/2020, 27 Oktober 2021]

πŸ”΄ Masalah Struktural

Meski frasa "dijamin" telah diubah MK menjadi "dapat diberikan", mekanisme perpanjangan IUPK bagi pemegang kontrak lama (KK/PKP2B) tetap memberikan keistimewaan struktural kepada perusahaan tambang eksisting, terutama yang beroperasi sejak era Orde Baru. Proses evaluasi layak tidaknya perpanjangan tidak cukup ketat dan tidak melibatkan komunitas terdampak.

⚑ Konsekuensi Nyata

Negara kehilangan posisi tawar dalam renegosiasi. Royalti, kewajiban reklamasi, dan bagi hasil tidak dapat diperbarui secara optimal, merugikan penerimaan negara dan masyarakat daerah penghasil. Blok-blok strategis tetap berada di tangan perusahaan yang sama tanpa kompetisi terbuka.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Koneksi politik digunakan untuk memastikan perpanjangan diberikan meskipun rekam jejak lingkungan, sosial, dan ketaatan hukum perusahaan buruk. Kewajiban pasca-tambang sering tidak dipenuhi.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Amandemen Parsial + Omnibus Pertambangan Pro-Rakyat

Pasal 162 harus direvisi dengan definisi ketat "merintangi" yang secara eksplisit mengecualikan protes damai, klaim hak atas tanah melalui jalur hukum, dan kegiatan adat masyarakat setempat. Pasal 83 perlu mewajibkan porsi minimal wilayah pertambangan bagi koperasi tambang rakyat (min. 20%). Pasal 169A harus mensyaratkan evaluasi menyeluruh atas kinerja lingkungan, sosial, dan fiskal sebelum perpanjangan disetujui, dengan keterlibatan nyata komunitas terdampak. Diperlukan UU Pertambangan Berkeadilan yang mengintegrasikan royalti progresif, dana reklamasi independen, dan hak veto komunitas.