PETA PERUU TIDAK MEMIHAK KEADILAN SOSIAL

Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β€” Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila

Untuk DPR RI

πŸ“‹ Detail Pasal Bermasalah

Sebuah pasal bukan hanya teks β€” ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β€” bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.

β€” Analisis Kritis Perundang-undangan
Menampilkan 2 peraturan perundang-undangan dari Klaster: Media & Kebebasan Berekspresi
πŸ“± Media & Kebebasan Berekspresi Prioritas: SANGAT TINGGI ID: C8-1

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU ITE (UU 1/2024)
πŸ“±
"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik." | Sanksi: Pasal 45 ayat (4) β€” pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Meski lebih terbatas dari pendahulunya (Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 yang mengancam 4 tahun penjara), Pasal 27A UU 1/2024 masih mengandung rumusan elastis. Frasa "menyerang kehormatan atau nama baik" dan "menuduhkan suatu hal" sangat bergantung pada interpretasi subyektif, tanpa standar kebenaran informasi sebagai pembelaan.

⚑ Konsekuensi Nyata

Aktivis, jurnalis, korban kejahatan yang melaporkan pengalamannya secara daring, serta warga biasa yang mengkritik kinerja pejabat dan pengusaha masih berpotensi dijerat pasal ini. Iklim kebebasan berpendapat di ruang digital masih terhambat.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Meski kini menjadi delik aduan absolut, pejabat dan pengusaha berpengaruh dapat tetap menggunakan pasal ini untuk menekan kritik publik, membebani pengkritik dengan proses hukum panjang meski berakhir bebas sekalipun.

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat." [Catatan: MK melalui Putusan No. 78/PUU-XXI/2023 menyatakan kata "kerusuhan" harus dimaknai sebagai "kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber"]

πŸ”΄ Masalah Struktural

Meski MK telah memberikan penafsiran yang lebih sempit, kombinasi "pemberitahuan bohong" dan "kerusuhan" tetap berpotensi multitafsir dalam praktik penegakan. Tidak ada definisi baku tentang apa yang dimaksud "bohong" dan kapan sebuah informasi yang keliru (bukan bohong disengaja) dapat dipidana.

⚑ Konsekuensi Nyata

Ruang bagi ekspresi kritis dan diskursus publik tentang ketidakadilan sosial masih terancam. Pasal ini dapat digunakan untuk membungkam narasi-narasi yang mengganggu stabilitas β€” meski "stabilitas" yang dijaga adalah status quo yang menguntungkan kelompok tertentu.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Kelompok dominan atau pihak berkuasa dapat menggunakan pasal ini untuk membungkam dokumentasi pengalaman diskriminasi, pelanggaran HAM, atau korupsi, dengan dalih bahwa informasi tersebut "menimbulkan keresahan di masyarakat."

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Revisi Lanjutan UU ITE β€” Penguatan Standar Hak Asasi

Pasal 27A harus direvisi dengan menambahkan klausul pembelaan "kebenaran yang dapat dibuktikan" (veritas) dan "kepentingan publik yang jelas" sebagai alasan penghapus pidana. Pasal 28 ayat (2) harus mewajibkan pembuktian adanya niat menyebarkan kebohongan yang disengaja (dolus specialis), bukan sekadar informasi keliru. Standar penegakan hukum harus mengedepankan penyelesaian non-pidana untuk ekspresi yang dinilai bermasalah. Perlindungan hukum bagi jurnalis, aktivis, dan whistleblower harus dikuatkan secara eksplisit dalam UU ITE.

πŸ“± Media & Kebebasan Berekspresi Prioritas: TINGGI ID: C8-2

UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

UU Penyiaran
πŸ“±
Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.

πŸ”΄ Masalah Struktural

Meski secara normatif izin penyiaran tidak dapat dipindahtangankan, akuisisi perusahaan media (pemegang izin) berlangsung masif dan tidak terkontrol. Seluruh frekuensi publik yang bersifat strategis kini terkonsentrasi pada 6–7 konglomerasi media yang berafiliasi secara politik dengan berbagai kekuatan partai.

⚑ Konsekuensi Nyata

Oligopoli media massa nasional yang parah. Informasi yang diterima publik tersaring melalui kepentingan pemilik media. Agenda publik dikendalikan oleh segelintir elite, mengancam kualitas demokrasi dan kemampuan rakyat untuk membuat keputusan politik secara otonom.

🎯 Potensi Penyalahgunaan

Media digunakan secara terbuka sebagai mesin kampanye politik dan pencitraan pemiliknya. Framing pemberitahuan mengikuti kepentingan bisnis dan politik konglomerat, bukan kepentingan publik.

πŸ’‘ Rekomendasi Solusi Revisi UU Penyiaran + UU Media Komprehensif

Perlu penambahan larangan eksplisit kepemilikan silang media yang melebihi 25% dari total kanal media massa nasional. KPI harus diberi kewenangan nyata dan diperkuat untuk memaksakan diversifikasi kepemilikan. Frekuensi publik harus dikelola secara transparan dengan evaluasi berkala yang melibatkan publik. Diperlukan UU Media Komprehensif yang mengatur tentang jaminan independensi editorial, kewajiban transparansi kepemilikan, larangan conflict of interest antara pemilik media dan jabatan politik, serta mekanisme kepemilikan media komunitas.