Bagi Seluruh Rakyat Indonesia β Tinjauan Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila
Sebuah pasal bukan hanya teks β ia adalah kebijakan yang hidup, yang menentukan nasib jutaan orang. Membaca pasal dengan mata hati berarti bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang dikorbankan? Dan mengapa? Di sinilah ketidakadilan seringkali tersembunyi β bukan dalam apa yang ditulis, melainkan dalam apa yang sengaja tidak ditulis.
β Analisis Kritis Perundang-undanganPasal 83 UU Minerba mengatur luas wilayah IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang sangat besar β hanya dapat dimanfaatkan oleh korporasi besar bermodal kuat. Koperasi tambang rakyat, usaha kecil, dan komunitas lokal secara de facto tereliminasi dari akses terhadap sumber daya mineral strategis.
Terjadinya monopoli konsesi pertambangan oleh segelintir kelompok usaha skala raksasa. Hasil eksplorasi dan eksploitasi mengalir ke pemegang saham korporasi, bukan kembali ke masyarakat di kawasan terdampak yang menanggung beban lingkungan dan sosial.
Izin IUPK dapat dipindahtangankan secara efektif ke afiliasi oligarki melalui mekanisme perubahan kepemilikan saham yang tidak transparan, tanpa harus melalui proses perizinan ulang.
Pasal ini mengkriminalisasi warga dan petani yang mempertahankan lahannya dari operasi tambang. Definisi "merintangi atau mengganggu" sangat elastis β protes damai, unjuk rasa, dan klaim hak atas tanah secara hukum pun dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran pidana.
Ribuan warga, petani, dan aktivis lingkungan telah dijerat pasal ini. Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang berujung pada penahanan warga yang seharusnya dilindungi hak konstitusionalnya (Pasal 28G UUD 1945). Pasal ini secara sistemik menempatkan kepentingan korporasi di atas hak asasi warga.
Perusahaan tambang dapat menggunakan aparat penegak hukum sebagai instrumen untuk membungkam perlawanan sah warga terdampak, termasuk masyarakat adat yang mempertahankan hak ulayat mereka.
Meski frasa "dijamin" telah diubah MK menjadi "dapat diberikan", mekanisme perpanjangan IUPK bagi pemegang kontrak lama (KK/PKP2B) tetap memberikan keistimewaan struktural kepada perusahaan tambang eksisting, terutama yang beroperasi sejak era Orde Baru. Proses evaluasi layak tidaknya perpanjangan tidak cukup ketat dan tidak melibatkan komunitas terdampak.
Negara kehilangan posisi tawar dalam renegosiasi. Royalti, kewajiban reklamasi, dan bagi hasil tidak dapat diperbarui secara optimal, merugikan penerimaan negara dan masyarakat daerah penghasil. Blok-blok strategis tetap berada di tangan perusahaan yang sama tanpa kompetisi terbuka.
Koneksi politik digunakan untuk memastikan perpanjangan diberikan meskipun rekam jejak lingkungan, sosial, dan ketaatan hukum perusahaan buruk. Kewajiban pasca-tambang sering tidak dipenuhi.
Pasal 162 harus direvisi dengan definisi ketat "merintangi" yang secara eksplisit mengecualikan protes damai, klaim hak atas tanah melalui jalur hukum, dan kegiatan adat masyarakat setempat. Pasal 83 perlu mewajibkan porsi minimal wilayah pertambangan bagi koperasi tambang rakyat (min. 20%). Pasal 169A harus mensyaratkan evaluasi menyeluruh atas kinerja lingkungan, sosial, dan fiskal sebelum perpanjangan disetujui, dengan keterlibatan nyata komunitas terdampak. Diperlukan UU Pertambangan Berkeadilan yang mengintegrasikan royalti progresif, dana reklamasi independen, dan hak veto komunitas.
Ketentuan ini mengancam petani kecil dan masyarakat adat yang menggarap lahan leluhur dengan pidana 4 tahun penjara. Frasa "secara tidak sah" tidak mendefinisikan secara jelas kapan klaim atas tanah oleh petani dianggap sah, sehingga sangat bergantung pada interpretasi aparat. Persyaratan izin usaha perkebunan yang ketat hanya dapat dipenuhi oleh korporasi besar.
Ratusan petani kecil di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi telah dipidanakan berdasarkan pasal ini. Sementara perusahaan perkebunan besar yang secara nyata melanggar hak-hak masyarakat jarang mendapat sanksi setimpal. Ketidakseimbangan penegakan hukum ini menciptakan rasa ketidakadilan yang mendalam.
Perusahaan perkebunan menggunakan pasal ini melalui laporan polisi untuk mengusir petani penggarap dari kawasan yang diklaim perusahaan berdasarkan HGU yang diperoleh secara tidak transparan.
Paradoks: Pasal 103 yang seharusnya melindungi masyarakat adat dari penerbitan izin di atas tanah ulayat jarang diterapkan kepada pejabat. Sebaliknya, Pasal 107 lebih sering dipakai untuk menjerat anggota masyarakat adat yang melakukan kegiatan tradisional di atas tanah yang sudah diklaim perusahaan.
Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan sawit semakin meruncing. Korban mayoritas berada di pihak masyarakat yang lemah secara hukum dan finansial, sementara korporasi bermodal kuat memiliki akses lebih mudah ke layanan hukum dan aparat.
HGU yang diperoleh melalui proses tidak transparan dan mengabaikan hak ulayat digunakan sebagai tameng untuk mengkriminalisasi pemilik hak adat yang sahih menurut hukum adat setempat.
Pasal 55 wajib dikecualikan secara eksplisit untuk petani kecil (lahan < 25 ha) dan masyarakat adat melalui klausul pengecualian yang tegas. Pasal 107 harus mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang terlebih dahulu menetapkan hak atas tanah secara sah sebelum pidana dapat diterapkan kepada petani. Pasal 103 harus diaktifkan secara serius untuk menghukum pejabat yang menerbitkan izin di atas tanah ulayat. Diperlukan UU Perlindungan Petani Perkebunan yang menjamin hak petani plasma, pembagian hasil yang adil, dan mekanisme penyelesaian konflik lahan non-pidana.
Penilai ditunjuk secara sepihak oleh Lembaga Pertanahan (BPN) β bukan dipilih bersama oleh pemerintah dan pemilik tanah. Nilai ganti rugi yang dihasilkan sering jauh di bawah nilai pasar riil dan tidak memperhitungkan nilai sosial-budaya tanah bagi pemiliknya. Proses musyawarah hanya formalitas karena nilai sudah ditetapkan lebih dahulu.
Warga yang tanahnya diambil untuk pembangunan infrastruktur, kawasan industri, atau proyek besar lainnya menerima kompensasi yang tidak memadai β tidak cukup untuk membeli lahan setara di lokasi lain. Kemiskinan struktural baru terbentuk pasca-penggusuran.
"Kepentingan umum" digunakan sebagai dalih untuk proyek-proyek yang sejatinya menguntungkan investor swasta tertentu yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Mekanisme konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) memungkinkan tanah diambil alih meski pemilik menolak. Setelah konsinyasi, tanah dapat langsung dikuasai meski sengketa nilai ganti rugi belum selesai. Ini pada hakikatnya adalah pengambilalihan paksa yang dilegalkan secara prosedural.
Hak milik konstitusional (Pasal 28H UUD 1945) dapat dikesampingkan selama prosedur administratif terpenuhi. Warga tidak memiliki veto sejati atas pengambilalihan tanahnya sendiri.
Proyek yang menguntungkan oligarki dikemas sebagai kepentingan nasional untuk memanfaatkan mekanisme konsinyasi ini demi mengabaikan keberatan pemilik lahan yang sah.
Wajibkan penilaian ganti rugi oleh Penilai Independen yang dipilih bersama (pemerintah + pemilik tanah). Definisi "kepentingan umum" harus diperketat β dilarang mencakup proyek dengan keuntungan komersial utama kepada pihak swasta. Mekanisme konsinyasi harus dihapus atau digantikan dengan mediasi wajib yang sesungguhnya adversarial. Perlu jaminan konstitusional bahwa tidak ada tanah yang dapat diambil sebelum ganti rugi yang layak dan diterima pemilik dibayarkan.